A. | LATAR BELAKANG |
Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Ketua Lembaga di Kecamatan Dukuh Pakis |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah lembaga kemasyarakatan yang aktif mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan 196 Ketua Lembaga |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Ruang lingkup sub kegiatan adalah setiap bulan para ketua lembaga berlaku di wilayah Kecamatan Dukuh Pakis dapat melakukan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian jika terjadi musibah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di wilayah Kecamatan Dukuh pakis dengan metode pelaksanaan adalah Pembayaran Langsung (dilakukan transfer / LS dalam pembayaran pengadaan langsung) |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Di Seluruh wilayah Kecamatan Dukuh pakis |
|
4. | PESERTA |
Ketua RT, RW dan LPMK meliputi jumlah Laki laki 169 orang dan Perempuan 27 orang |
|
5. | ANGGARAN |
100056071 |
|
6. | JADWAL ACARA |
b. Jadwal pelaksanaan kegiatan : Bulan Januari s.d. Desember 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Dukuh pakisTahun Anggaran 2024 |