TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Musyawarah Pembangunan Kelurahan merupakan forum musyawarah antarapara pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati usulan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan berskala lingkungan melalui lembaga (RT, RW, LPMK), Karang Taruna dan Tim Pengerak PKK di tingkat Kelurahan

B. TUJUAN
 

Membahas dan menyepakati kegiatan prioritas Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan melalui lembaga (RT, RW, LPMK), Karang Taruna dan Tim Pengerak PKK berskala lingkungan di tingkat Kelurahan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

UsulanMusyawarahPembangunanKelurahandapatdisetujuidanditindaklanjutolehPDterkait

D. RINCIAN KEGIATAN
 

MusyawarahPembangunanKelurahan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

DilaksanakandiKelurahanAsemrowo,KelurahanGentingKalianakdanKelurahanTambak Sariosopada bulan Juli dan Desember tahun 2024

4. PESERTA
 

6LembagaKemasyarakatanKecamatanAsemrowo(LPMK,RW,RT,PKK,KarangTarunadan Posyandu)

5. ANGGARAN
 

AnggaranyangdigunakanuntuksubkegiatanPeningkatanPartisipasiMasyarakatdalamForum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan sebesar Rp. 5.340.000,-

6. JADWAL ACARA
 

MusyawarahPembangunanKelurahandiadakanpadabulanJulidanDesembertahun2024

7. PENUTUP
 

Demikian Term OF Reference (TOR) ini dibuat sebagai acuan data pelaksanaan pada subkegiatan ini pada tahun 2024