A. | LATAR BELAKANG |
Musyawarah Pembangunan Kelurahan merupakan forum musyawarah antarapara pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati usulan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan berskala lingkungan melalui lembaga (RT, RW, LPMK), Karang Taruna dan Tim Pengerak PKK di tingkat Kelurahan |
|
B. | TUJUAN |
Membahas dan menyepakati kegiatan prioritas Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan melalui lembaga (RT, RW, LPMK), Karang Taruna dan Tim Pengerak PKK berskala lingkungan di tingkat Kelurahan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
UsulanMusyawarahPembangunanKelurahandapatdisetujuidanditindaklanjutolehPDterkait |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
MusyawarahPembangunanKelurahan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
DilaksanakandiKelurahanAsemrowo,KelurahanGentingKalianakdanKelurahanTambak Sariosopada bulan Juli dan Desember tahun 2024 |
|
4. | PESERTA |
6LembagaKemasyarakatanKecamatanAsemrowo(LPMK,RW,RT,PKK,KarangTarunadan Posyandu) |
|
5. | ANGGARAN |
AnggaranyangdigunakanuntuksubkegiatanPeningkatanPartisipasiMasyarakatdalamForum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan sebesar Rp. 5.340.000,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
MusyawarahPembangunanKelurahandiadakanpadabulanJulidanDesembertahun2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term OF Reference (TOR) ini dibuat sebagai acuan data pelaksanaan pada subkegiatan ini pada tahun 2024 |