TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkanbeberapaperaturanyaituantara lain: a. Permendagri No. 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan b. Perwali Surabaya No. 68 Tahun2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahandan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan c. Perwali Surabaya No.45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan Maka di Kelurahan mendapatkan amanat untuk menjalankan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat adalah memberikan/memenuhi kebutuhan sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelurahan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Belanja Oprasion balai RW diharapkan dapat menunjang semua kegiatan warga yang berpusat di balai RW

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Nama Kegiatan : Pemberdayaan Kelurahan Kode Kegiatan : 7.01.03.2.02 Nama Sub Kegiata : Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Kode Sub Kegiatan : 7.01.03.2.02.02 Lokasi : Kelurahan Sambikerep Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran : 2024 Pejabat Pembuat Komitmen :YudiawanSubandono, A. Md

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Balai RW.01 - RW. 07 diwilayah Kelurahan Sambikerep

4. PESERTA
 

Sasaran dari pelaksanaan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan yaitu Masyarakat di Kelurahan Sambikerep Personil pendukung dari pelaksaan Sub Kegiatan ini yaitu seluruh karyawan karyawati baik ASN maupun non-ASN di Kelurahan Sambikerep

5. ANGGARAN
 

Pelaksanan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya (APBD) Tahun Anggaran 2024 pada Kelurahan Sambikerep melalui Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dengan nilai anggaran sebesar Rp. 1.231.404.000,-

6. JADWAL ACARA
 

Waktu Pelaksanaan dilaksanakan selama 1 tahun anggaran 2024. . Jadwal Pelaksanaan Kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2024. . Tahapan Pelaksanaan Kegiatan : - Perencanaan Kegiatan Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dari tahun 2023 reviu tindak lanjut hasil monitoring pelaksanaan kegiatan. - Pelaksanaan Kegiatan Melaksanakan pengadaan kebutuhan untuk pemberdayaan masyarakat - Pelaporan Kegiatan Melaporkan hasil pelaksanaan monitoring kegiatan pemberdayaan beserta tindak tanjut penyelesaian permasalahan pada monitoring

7. PENUTUP
 

Demikian TOR ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Made Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya Tahun Anggaran2024.