TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Gender adalah perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam peran, fungsi, hak, tanggung jawab, dan perilaku yang dibentuk oleh tata nilai sosial, budaya dan adat istiadat dari kelompok masyarakat yang dapat berubah menurut waktu dan serta kondisi setempat. Pada masyarakat Indonesia, perbedaan jenis kelamin laki-laki dan perempuan telah mengakibatkan adanya perbedaan perilaku, peran,dan perlakuan antara laki laki dan perempuan yang diciptakan oleh masyarakat melalui proses sosial dan budaya yang panjang. Kebijakan “Pengarusutaman” gender pada momentum regulasi bagi pemberdayaan perempuan ditandai dengan diundangkannya inpres No.9 Tahun 2000. Inpres ini mengisyaratkan bahwa dalam pembangunan harus dimasukkan analisa gender pada program-program kerja dan seluruh kegiatan instansi pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, mulai dari tahap perencanaan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Terpenuhinya sarana dan prasarana Masyarakat di Kelurahan Made yang responsif gender. Dengan mengagendakan secara eksplisit hal-hal yang menjadi masalah bagi tenaga kerja laki-laki dan perempuan saat penyusunan agenda dan intervensi pembangunan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

7 Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun berupa saluran pembuang air maupun penanganan genangan dan banjir di RW 1 sd 7

D. RINCIAN KEGIATAN
 

-Survey lokasi untuk perencanaan serta penentuan prioritas pembangunan - Pelaksanaan pembangunan - Pengawasan Pekerjaan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

RW 01 - 07 Kelurahan Sambikerep

4. PESERTA
 

-Unsur Pemerintah Kota : Pengguna Anggaran (Camat), Kuasa Pengguna Anggaran (Lurah), Pejabat Pembuat Komitmen (Lurah), Pejabat Pengelola Keuangan Pembantu (Sekretaris), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pembangunan), Bendahara (Kepala seksi Pemerintahan) - Lembaga Kemasyarakatan : LPMK, RW 1 sd 7 , 82 RT, Seksi Pembangunan RW dan RT - Pihak Ketiga : Konsultan Perencana (Direktur, Surveyor, Pembantu surveyor, Drafter, Estimator, Pembuat Laporan), Kontraktor (Direktur, Pelaksana, Mandor, Tukang, Pembantu Tukang), Konsultan Pengawas (Direktur, Supervisor, drafter, Pembuat Laporan) - Kelompok Masyarakat (Pokmas)

5. ANGGARAN
 

Anggaran Sub Kegiatan ini bersumber dari (APBD dan DAU) sebesar Rp. 1.082.478.577,-

6. JADWAL ACARA
 

Januari 2024 s/d Desember 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan pembangunan sarana dan prasaran Kelurahan di Kelurahan Made Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024