A. | LATAR BELAKANG |
Usaha Mikro menjadi penopang perputaran roda ekonomi yang cukup kuat di suatu wilayah. Untuk itu diperlukan program-program pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro. Langkah pertama yang dibutuhkan adalah pendataan bagi Usaha Mikro di wilayah ambikerep sebagai bahan untuk melakukan analisa kebutuhan setiap Usaha Miko yang tentu berbeda-beda. Setelah dilakukan pendataan, bisa diambil langkah identifikasi masalah setiap Usaha Mikro. Kemudian akan direncanakan program-program pendampingan yang tepat sasaran. |
|
B. | TUJUAN |
Melakukan pendampingan bagi Usaha Mikro pada aspek legalitas dan pamasaran produk. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
a) Tercapai jumlah laporan pendataan Usaha Mikro sebanyak 48 laporan. b) Tercapai jumlah pelaku usaha yang difasilitasi pendampingan usaha sebanyak 248 orang |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
a) Pelaksanaan pendataan Usaha Mikro dilakukan 4 (empat) kali dalam satu bulan di 4 (empat) kelurahan wilayah Kecamatan Sambikerep. b) Melakukan pendampingan pengurusan legalitas c) Mengikutkan pelaku Usaha Mikro dalam Bazar Usaha Mikro d) Melakukan pendampingan pemasaran produk lewat online dan offline. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Tentatif |
|
4. | PESERTA |
Pelaku UMKM di Kecamatan Sambikerep |
|
5. | ANGGARAN |
Dana berasal dari APBD Pemerintah tahun 2024 senilai Rp 14.651.610 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun kalender hari kerja |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress keberlanjutan dari Sub kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat di Kecamatan Sambikerep. |