A. | LATAR BELAKANG |
Sub Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Pertimbangan peraturan yaitu Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Peraturan Walikota Nomor 24 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya. Sub Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Pertimbangan tugas dan fungsi sesuai Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 084 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya. Dengan pertimbangan hasil analisis kebutuhan, atau hasil kajian yang relevan sub kegiatan ini dilakukan karena perlunya tindakan pemantauan kepada pelaku usaha atas kemudahan terbitnya izin berusaha serta, dengan pertimbangan historis/pengalaman di masa lalu yaitu evaluasi terhadap perizinan yang dikeluarkan secara otomatis tanpa verifikasi teknis. Serta perlunya pemantauan terhadap izin/sertifikat standar/ Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) yang telah diterbitkan dan kesesuaian pelaksanaan operasional dan pemenuhan persyaratan dasar perizinan untuk perizinan berusaha yang dioperasionalkan. Gambaran umum dari sub kegiatan ini adalah melakukan pemantauan sekaligus pembinaan ke pelaku usaha yang telah memiliki legalitas Perizinan Berusaha yang diterbitkan melalui Online Single Submission (OSS) untuk dilakukan verifikasi kesesuaian kegiatan usaha yang dioperasionalkan sesuai KBLI 2020, terverifikasinya izin/sertifikat standar/PB-UMKU untuk pelaksanaan kegiatan operasional usaha, serta pemenuhan persyaratan dasar usaha berupa KKPR, PBG dan/atau SLF dan Persetujuan Lingkungan. Serta pelaporan, analisa dan evaluasi atas pelayanan perizinan berusaha |
|
B. | TUJUAN |
a. Memonitor atau memantau pemenuhan persyaratan dasar kegiatan berusaha; b. Memantau kesesuaian kegiatan usaha yang dioperasionalkan dan lokasi usaha; c. Updating data dan melaporkan data perizinan berusaha yang diterbitkan per sektor kegiatan usaha untuk dilakukan pengawasan oleh OPD teknis; d. Pembinaan atas ketidaksesuaian kegiatan usaha yang dioperasionalkan dengan KBLI di NIB; e. Menganalisa serta mengevaluasi kegiatan pelayanan perizinan berusaha khususnya untuk izin/sertifikat standar/PB-UMKU sebagai dasar verifikasi dan penerbitan perizinannya; f. Fasilitasi perizinan berusaha kepada pelaku usaha |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Data realisasi capaian output tahun 2024 sejumlah 11.602 Kegiatan Usaha dari target 11.500 Kegiatan Usaha atau sebesar 108 |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Memberikan pelayanan prima kepada Masyarakat yang efektif dan efisien; 2. Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang; 3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital yang mudah diakses oleh masyarakat. 4. Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat lainnya terhadap aspek keselamatan, dan keamanan barang/produk |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Pelaku usaha tahun 2024 sejumlah 11.602 Kegiatan Usaha dari target 11.500 Kegiatan Usaha |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 807.301.130 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember Tahun 2025 dan dilaksanakannya rutin setiap bulan |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub Kegiatan Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 |