TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

1. Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS RBA) 2. Gambaran Umum : - Pengelola data dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan untuk melakukan pengolahan data Kota Surabaya adalah sama - Faktor Luar yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan ini adalah pemahaman masyarakat maupun pelaku usaha untuk mengetahui data investasi terkini di Kota Surabaya

B. TUJUAN
 

Untuk memberikan informasi kepada masyarakat khususnya pelaku usaha terkait data informasi perizinan berusaha di Surabaya

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Data dan Informasi Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik yang Diolah, Dikaji dan Dimanfaatkan sebanyak 4 dokumen

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pegawai DPMPTSP yang bertugas dalam melakukan kegiatan pengolahan, penyajian dan pemanfaatan data dan informasi sebanyak 6 orang yang terdiri dari : Aparatur Sipil Negara (ASN) : 4 (Laki-Laki : 3 Perempuan : 1) Tenaga Kontrak : 2 (Laki-Laki : 1 Perempuan : 1)

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya, Perusahaan

5. ANGGARAN
 

Rp 89.139.356,-

6. JADWAL ACARA
 

Kegiatan ini dilaksanakan selama bulan Januari-Desember 2025

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai salah satu pedoman operasional dalam melaksanakan kegiatan pendampingan penyusunan laporan kegiatan penanaman modal di Kota Surabaya