A. | LATAR BELAKANG |
1. Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS RBA) 2. Gambaran Umum : - Pengelola data dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan untuk melakukan pengolahan data Kota Surabaya adalah sama - Faktor Luar yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan ini adalah pemahaman masyarakat maupun pelaku usaha untuk mengetahui data investasi terkini di Kota Surabaya |
|
B. | TUJUAN |
Untuk memberikan informasi kepada masyarakat khususnya pelaku usaha terkait data informasi perizinan berusaha di Surabaya |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Data dan Informasi Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik yang Diolah, Dikaji dan Dimanfaatkan sebanyak 4 dokumen |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pegawai DPMPTSP yang bertugas dalam melakukan kegiatan pengolahan, penyajian dan pemanfaatan data dan informasi sebanyak 6 orang yang terdiri dari : Aparatur Sipil Negara (ASN) : 4 (Laki-Laki : 3 Perempuan : 1) Tenaga Kontrak : 2 (Laki-Laki : 1 Perempuan : 1) |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya, Perusahaan |
|
5. | ANGGARAN |
Rp 89.139.356,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Kegiatan ini dilaksanakan selama bulan Januari-Desember 2025 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai salah satu pedoman operasional dalam melaksanakan kegiatan pendampingan penyusunan laporan kegiatan penanaman modal di Kota Surabaya |