TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

1. Dasar Hukum: Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha; Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan Di Kota Surabaya 2. Gambaran Umum: - Pelaku usaha dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan dalam mendapatkan pembinaan penanaman modal adalah sama - Faktor Luar yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan ini adalah kesadaran pelaku usaha untuk melaksanakan kewajiban dalam menyampaikan LKPM setiap periode

B. TUJUAN
 

Memberikan pelayanan terbaik terhadap pelaku usaha yang membutuhkan informasi dalam memenuhi salah satu kewajiban dalam berusaha; Upaya peningkatan pemenuhan kewajiban pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), serta sebagai sarana untuk menjaring potensi realisasi investasi di Kota Surabaya

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Pelaku Usaha yang Mengikuti Bimbingan Teknis/ Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebanyak 280 pelaku usaha

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pegawai DPMPTSP yang bertugas dalam melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan penanaman modal sebanyak 7 orang yang terdiri dari : Aparatur Sipil Negara (ASN) : 1 (Laki-Laki : 0 Perempuan : 1) Tenaga Kontrak : 6 (Laki-Laki : 5 Perempuan : 1)

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Perusahaan, Pelaku usaha di Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

Rp 182.076.962,-

6. JADWAL ACARA
 

Kegiatan ini dilaksanakan selama bulan Januari-Desember 2025

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai salah satu pedoman operasional dalam melaksanakan kegiatan pendampingan penyusunan laporan kegiatan penanaman modal di Kota Surabaya