A. | LATAR BELAKANG |
1. Dasar Hukum: Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha; Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan Di Kota Surabaya 2. Gambaran Umum: - Pelaku usaha dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan dalam mendapatkan pembinaan penanaman modal adalah sama - Faktor Luar yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan ini adalah kesadaran pelaku usaha untuk melaksanakan kewajiban dalam menyampaikan LKPM setiap periode |
|
B. | TUJUAN |
Memberikan pelayanan terbaik terhadap pelaku usaha yang membutuhkan informasi dalam memenuhi salah satu kewajiban dalam berusaha; Upaya peningkatan pemenuhan kewajiban pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), serta sebagai sarana untuk menjaring potensi realisasi investasi di Kota Surabaya |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Pelaku Usaha yang Mengikuti Bimbingan Teknis/ Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebanyak 280 pelaku usaha |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pegawai DPMPTSP yang bertugas dalam melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan penanaman modal sebanyak 7 orang yang terdiri dari : Aparatur Sipil Negara (ASN) : 1 (Laki-Laki : 0 Perempuan : 1) Tenaga Kontrak : 6 (Laki-Laki : 5 Perempuan : 1) |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Perusahaan, Pelaku usaha di Kota Surabaya |
|
5. | ANGGARAN |
Rp 182.076.962,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Kegiatan ini dilaksanakan selama bulan Januari-Desember 2025 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai salah satu pedoman operasional dalam melaksanakan kegiatan pendampingan penyusunan laporan kegiatan penanaman modal di Kota Surabaya |