A. | LATAR BELAKANG |
1. Dasar Hukum: Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha; Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan Di Kota Surabaya 2. Gambaran Umum: - Pelaku usaha dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan dalam mendapatkan pengawasan penanaman modal adalah sama - Faktor Luar yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan ini adalah kesadaran pelaku usaha untuk melaksanakan kewajiban dalam melaporkan LKPM |
|
B. | TUJUAN |
Upaya mendorong peningkatan pemahaman serta pemenuhan kewajiban penyampaian perkembangan realisasi penanaman modal melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagai salah satu variabel komponen perhitungan realisasi investasi di daerah |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah kegiatan usaha yang mendapatkan pengawasan penanaman modal sebanyak 2.930 kegiatan usaha |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pegawai DPMPTSP yang bertugas dalam melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan penanaman modal sebanyak 8 orang yang terdiri dari : Aparatur Sipil Negara (ASN) : 3 (Laki-Laki : 2 Perempuan : 1) Tenaga Kontrak : 5 (Laki-Laki : 4 Perempuan : 1) |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Perusahaan, Pelaku usaha di Kota Surabaya |
|
5. | ANGGARAN |
Rp 566.868.618,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Kegiatan ini dilaksanakan selama bulan Januari-Desember 2025 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai salah satu pedoman operasional dalam melaksanakan kegiatan pendampingan penyusunan laporan kegiatan penanaman modal di Kota Surabaya |