TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

1. Dasar Hukum: Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha; Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan Di Kota Surabaya 2. Gambaran Umum: - Pelaku usaha dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan dalam mendapatkan pengawasan penanaman modal adalah sama - Faktor Luar yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan ini adalah kesadaran pelaku usaha untuk melaksanakan kewajiban dalam melaporkan LKPM

B. TUJUAN
 

Upaya mendorong peningkatan pemahaman serta pemenuhan kewajiban penyampaian perkembangan realisasi penanaman modal melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagai salah satu variabel komponen perhitungan realisasi investasi di daerah

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah kegiatan usaha yang mendapatkan pengawasan penanaman modal sebanyak 2.930 kegiatan usaha

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pegawai DPMPTSP yang bertugas dalam melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan penanaman modal sebanyak 8 orang yang terdiri dari : Aparatur Sipil Negara (ASN) : 3 (Laki-Laki : 2 Perempuan : 1) Tenaga Kontrak : 5 (Laki-Laki : 4 Perempuan : 1)

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Perusahaan, Pelaku usaha di Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

Rp 566.868.618,-

6. JADWAL ACARA
 

Kegiatan ini dilaksanakan selama bulan Januari-Desember 2025

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai salah satu pedoman operasional dalam melaksanakan kegiatan pendampingan penyusunan laporan kegiatan penanaman modal di Kota Surabaya