TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

1. Dasar Hukum: Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Iklim Penanaman Modal 2. Gambaran Umum: - Narasumber dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan untuk melakukan analisa peta potensi investasi di Kota Surabaya adalah sama - Faktor Luar yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan ini adalah pemahaman masyarakat maupun pelaku usaha untuk mengetahui peta potensi investasi di Kota Surabaya

B. TUJUAN
 

Untuk mengetahui peluang dan potensi investasi pada masing- masing kawasan; Untuk mengetahui prospek usaha yang dapat dikembangkan pada masing-masing kawasan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Dokumen Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota 4 Dokumen

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pegawai DPMPTSP yang bertugas dalam melakukan kegiatan penyusunan peta potensi investasi sebanyak 8 : Aparatur Sipil Negara (ASN) : 2 (Laki-Laki : 2 Perempuan : 0) Tenaga Kontrak : 6 (Laki-Laki : 4 Perempuan : 2)

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Pelaku Usaha/ Calon Investor/ Investor

5. ANGGARAN
 

Rp 460.002.665,-

6. JADWAL ACARA
 

Kegiatan ini dilaksanakan selama bulan Januari-September 2025

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai salah satu pedoman operasional dalam melaksanakan kegiatan pendampingan penyusunan laporan kegiatan penanaman modal di Kota Surabaya