A. | LATAR BELAKANG |
1. Dasar Hukum: Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Iklim Penanaman Modal 2. Gambaran Umum: - Narasumber dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan untuk melakukan analisa peta potensi investasi di Kota Surabaya adalah sama - Faktor Luar yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan ini adalah pemahaman masyarakat maupun pelaku usaha untuk mengetahui peta potensi investasi di Kota Surabaya |
|
B. | TUJUAN |
Untuk mengetahui peluang dan potensi investasi pada masing- masing kawasan; Untuk mengetahui prospek usaha yang dapat dikembangkan pada masing-masing kawasan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Dokumen Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota 4 Dokumen |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pegawai DPMPTSP yang bertugas dalam melakukan kegiatan penyusunan peta potensi investasi sebanyak 8 : Aparatur Sipil Negara (ASN) : 2 (Laki-Laki : 2 Perempuan : 0) Tenaga Kontrak : 6 (Laki-Laki : 4 Perempuan : 2) |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Pelaku Usaha/ Calon Investor/ Investor |
|
5. | ANGGARAN |
Rp 460.002.665,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Kegiatan ini dilaksanakan selama bulan Januari-September 2025 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai salah satu pedoman operasional dalam melaksanakan kegiatan pendampingan penyusunan laporan kegiatan penanaman modal di Kota Surabaya |