TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

1. Dasar Hukum: Peraturan Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Promosi Penanaman Modal 2. Gambaran Umum: - Akses masyarakat maupaun pelaku usaha dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan untuk mengikuti kegiatan Pameran adalah sama - Faktor Luar yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan ini adalah kurangnya pengetahuan masyarakat maupun pelaku usaha mengenai informasi perizinan usaha di Kota Surabaya

B. TUJUAN
 

Untuk mempromosikan keunggulan, peluang dan potensi Kota Surabaya untuk menarik investor; Untuk mempromosikan kemudahan perizinan dan pelaporan bagi para pelaku usaha; Sebagai wadah untuk menampung permasalahan pelaku usaha terkait perizinan berusaha

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah promosi investasi yang dilaksanakan sebanyak 3 kali pameran

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pegawai DPMPTSP yang bertugas dalam melakukan kegiatan promosi penanaman modal sebanyak 6 orang yang terdiri dari : Aparatur Sipil Negara (ASN) : 1 (Laki-Laki : 0 Perempuan : 1) Tenaga Kontrak : 5 (Laki-Laki : 3 Perempuan : 2)

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Pelaku Usaha Mikro, Perusahaan, Pelaku Usaha dan Calon Investor

5. ANGGARAN
 

Rp 645.142.619,-

6. JADWAL ACARA
 

Kegiatan ini dilaksanakan selama bulan Mei-Desember 2025

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai salah satu pedoman operasional dalam melaksanakan kegiatan pendampingan penyusunan laporan kegiatan penanaman modal di Kota Surabaya