A. | LATAR BELAKANG |
1. Pertimbangan peraturan yaitu Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,Pengendalian dan Evaluasi pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 - 2026 4. Peraturan WaliKota Surabaya Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Surabaya Tahun 2021 5. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender 6. Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. 7. Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 6 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Administasi Kependudukan |
|
B. | TUJUAN |
Memberikan pelayanan kependudukan kepada dan masyarakat memiliki identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
jumlah masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan hampir sama besar antara laki-laki dan perempuan yaitu 40 persen dibanding 60 persen |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Di kecamatan Gayungan maupun di 4 kelurahan, yaitu kelurahan Menanggal. kelurahan dukuh menanggal. kelurahan gayungan dan kelurahan ketintang |
|
4. | PESERTA |
masyarakat di kecamatan gayungan dengan persentase yang mengurus laki-laki sebesar 40 persen sedangkan perempuan sebesar 60 persen |
|
5. | ANGGARAN |
7.997148 |
|
6. | JADWAL ACARA |
pelayanan administrasi kependudukan dilaksanakan setiap hari dari hari senin sampai sabtu |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference (TOR) pada sub kegiatan ini di kecamatan gayungan sebagai acuan untuk tahun 2026 |