TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. Kasi Ketentraman Ketertiban Umum dan Pembangunan Kelurahan mempunyai tugas adalah melaksanakan sebagian tugas Kelurahan di bidang ketentraman, ketertiban umum dan pembangunan. Pelaksanaan tugas tersebut difasilitasi dalam Anggaran Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan dan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu memfasilitasi penyediaan kebutuhan sarana dan prasarana masyarakat Kelurahan Kapasan atas Usulan Masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kelurahan Kapasan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Komponen Sarana & Prasarana yang direalisasikan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Dalam mencapai keluaran Sub Kegiatan Pembangunan Sarana & Prasarana Kelurahan dilakukan beberapa tahapan antara lain: - Perencanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan adalah menyiapkan data kebutuhan rencana realisasi belanja satu tahun berjalan . - Pelaksanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan antara lain melakukan belanja sesuai perencanaan sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. - Pelaporan Kegiatan Dalam tahap ini yang dilakukan adalah menyusun laporan tentang kegiatan.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan ini dilaksanakan di Wilayah Kelurahan Kapasan dan dilaksanakan mulai bulan Januari - Desember 2023.

4. PESERTA
 

Dalam melaksanakan Sub Kegiatan tersebut dibutuhkan personil ASN dan Non ASN untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan yang membantu tugas Kuasa Pengguna Anggaran, antara lain sebagai berikut: a. ASN : Kasie Trantibum & Pembangunan Kelurahan b. NON ASN : 3 (Tiga) Orang Staf

5. ANGGARAN
 

Pendanaan kegiatan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 melalui Pemberdayaan Kelurahan, Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan sebesar Rp. 1.489.728.342.

6. JADWAL ACARA
 

- Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran. - Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana & Prasarana Kelurahan Kapasan Kecamatan Simokerto kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.