A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan Peraturan Walikota 094 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya, sebagaimana telah di ubah menjadi Peraturan Walikota Surabaya Nomor 102 Tahun 2022 Pasal 12 ayat 1 Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik mempunyai tugas menyiapkan bahan program kerja dan petunjuk teknis di Seksi Pemerintah dan Pelayanan Publik, menyiapkan bahan koordinai dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pemantauan dan pengoordinasian dibidang pertanahan dan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, melaksanakan fasilitasi dan pembinaan organisasi kemasyarakatan, melaksanakan administrasi kependudukan, melaksanakan administrasi pertanahan, melaksanakan fasilitas administrasi pajak daerah dan retribusi, melaksanakan pemrosesan teknis perizinan/non perizinan yang menjadi kewenangan kecamatan, melaksanakan pengawasan dan pengendalian di Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik, menyiapkan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarustamanan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Terlaksananya kegiatan Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Sosialisasi Wawasan Kebangsaan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kantor Kecamatan Sukomanunggal |
|
4. | PESERTA |
Tokoh Masyarakat (Ketua RT Kelurahan Sonokwijenan) |
|
5. | ANGGARAN |
Di ambilkan dari anggaran APBD Sub Kegiatan Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional Rp. 9.430.000 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu Pelaksanaan di lakukan selama 1 Tahun Kalender hari Kerja (Bulan September 2025) |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Laporan ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan ( Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi ) Wawasan Kebangsaaan dan Ketahanan Nasional di Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025. |