A. | LATAR BELAKANG |
1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka enengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;2) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemuthakiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatkan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan meningkat dan lebih efektif |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kecamatan Sukomanunggal |
|
4. | PESERTA |
Ketua RT, RW, dan LPMK Kecamatan Sukomanunggal |
|
5. | ANGGARAN |
103.782.400 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Dilaksanakan setiap bulan |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Laporan ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan di Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025. |