TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya bahwa pada pasal 13 disebutkan salah satu tugas dan fungsi dari Kelurahan Kapasan Kecamatan Simokerto adalah pemberdayaan masyarakat. Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan bertujuan untuk melaksanakan pemantauan dan pengoordinasian di bidang kesehatan, pendidikan, sosial, kepemudaan dan olahraga, kebudayaan dan pariwisata, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, ketahanan pangan dan pertanian, koperasi dan usaha mikro, perdagangan, penanaman modal dan perindustrian, kelautan dan perikanan, tenaga kerja, melaksanakan pengawasan dan pengendalian di Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian serta monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kapasan adalah : a. Memberdayakan masyarakat dan menciptakan seluas-luasnya kesempatan berusaha b. Memantapkan daya saing usaha-usaha ekonomi local, inovasi produk dan jasa serta pengembangan industri kreatif c. Terciptanya suatu perubahan sosial yang mana menjadi masyarakat yang lebih berdaya, memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya menjadi lebih baik lagi.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah intervensi sub kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebanyak 4 (Empat) Pokmas/Ormas

D. RINCIAN KEGIATAN
 

a. Perencanaan Kegiatan Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan melalui Musyawarah Pembangunan Kelurahan (Musbangkel) dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dari tahun 2022. b. Pelaksanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan adalah sesuai perencanaan sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2023. c. Pelaporan Kegiatan Pelaporan kegiatan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi rutin setiap bulannya.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan ini dilaksanakan di Wilayah Kelurahan Kapasan dan dilaksanakan mulai bulan Januari - Desember 2023.

4. PESERTA
 

Dalam melaksanakan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, dibutuhkan personil ASN, Non ASN maupun Tenaga lainnya untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan, antara lain sebagai berikut: a. Personil ASN : • Pengguna Anggaran ( Camat Simokerto ) • Kuasa Pengguna Anggaran ( Lurah Kapasan ) • PPK-SKPD Unit ( Sekretaris Kelurahan ) • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( Kasi Kesejahteraan dan Perekonomian ) • Pejabat Pembuat Komitmen ( Staf ) • Pejabat Pengadaan • Tim Teknis • Bendahara b. Personil Non ASN : • Tenaga Administrasi 3 sejumlah 1 orang • Tenaga Administrasi 5 sejumlah 1 orang c. Personil lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan, maka diperlukan diskusi dengan pihak-pihak terkait dalam mendukung pelaksanaan kegiatan, yaitu: • Ketua LPMK • Ketua RW/RT • Kader Surabaya Hebat • Kelompok Masyarakat

5. ANGGARAN
 

Sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 pada Kelurahan Kapasan Kecamatan Simokerto melalui sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dengan nilai anggaran sebesar Rp 1.299.079.392

6. JADWAL ACARA
 

a. Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran. b. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan Sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kapasan Kecamatan Simokerto Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.