A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan Peraturan Walikota 094 Tahun 2021Tentang Kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. Seksi Pembangunan Kecamatan Sukomanunggal mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kecamatan Sukomanunggal mempunyai tugas Kecamatan Sukomanunggal di bidang pembangunan yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program kerja dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan evaluasi dan pelaporan dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pelaksanakan tugas tersebut difasilitasi dalam anggaran kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarustamanan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai Pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan |
|
B. | TUJUAN |
1. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan ditingkat Kelurahan dan Kecamatan 2. Terlaksananya Pembangunan baik fisik maupun non fisik di Kelurahan dan Kecamatan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Meningkatkan akses informasi terkait penyelenggaraan Musbangkel |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Mengakomodir usulan warga sesuai dengan Perwali 45 Tahun 2021 tentang pelimpahan sebagaian urusan otonomi daerah kepada Kecamatan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kecamatan Sukomanunggal |
|
4. | PESERTA |
Masyarakat dilingkungan Kecamatan Sukomanunggal |
|
5. | ANGGARAN |
diambilkan dari anggaran APBD Sub Kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Kelurahan Rp. 9.180.000 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu Pelaksanaan dilakukan selama 1 Tahun Kalender hari kerja |
|
7. | PENUTUP |
Demikian kerangka acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progres keberlanjutan kegiatan peningkatan partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Kelurahan |