A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan Peraturan Walikota 094 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. Seksi Pembangunan Kecamatan Sukomanunggal mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kecamatan Sukomanunggal di bidang pembangunan yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program kerja dan petunjuk teknis,melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan evaluasi dan pelaporan dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.Pelaksanakan tugas tersebut difasilitasi dalam anggaran kegiatan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di Tingkat Kecamatan Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarustamanan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatkan penyelesaian berkas permohonan perizinan non usaha (KRK, PBG) |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah dokumen pengurusan KRK dan PBG yang diselesaikan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Survey, Verifikasi berkas pemohon, penggambaran dan upload hasil di aplikasi. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kecamatan Sukomanunggal |
|
4. | PESERTA |
Masyarakat di Lingkungan Kecamatan Sukomanunggal |
|
5. | ANGGARAN |
Diambilkan dari anggaran APBD Sub Kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait Rp 33.869.536,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu Pelaksanaan di lakukan selama 1 Tahun Kalender hari Kerja |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka acuan ini di buat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progres keberlanjutan kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha |