A. | LATAR BELAKANG |
Sub Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana di Kelurahan ini dilaksanakan berdasarkan pertimbangan Peraturan Walikota no. 28 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Walikota Surabaya no. 68 tahun 2019 tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan pembanguan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan. Sesuai Permendagri no.130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan pasal 2 menyebutkan "Mengatur kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan". Sub Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana di Kelurahan digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri. Penentuan kegiatan ini dilakukan melalui musbangkel yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya no 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Untuk peningkatan kapasitas, kapabilitas dan pemenuhan kebutuhan masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Terlaksananya Pembangunan Sarana dan Prasarana demi memberikan kenyamanan dalam Pelayanan Masyarakat setempat. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Sesuai Permendagri nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2023 tentang Petubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Pasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Ruang lingkup kegiatan Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan meliputi : 1.Pengelolaan kegiatan pelayanan Kesehatan, Pelayanan Pendidikan 2.Pengelolaan kegiatan pelayanan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah. 3.Pengelolaan kegiatan lembaga kemasyarakatan, pengelolaan kegiatan ketentraman,ketertiban umum 4.Pengelolaan kegiatan pelayanan perlindungan masyarakat 5.Penguatan Kesiagapan Masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kelurahan Ampel 2025 |
|
4. | PESERTA |
LPMK, RW, RT, PPK dan KSH (Kader Surabaya Hebat) di wilayah Kelurahan Ampel. |
|
5. | ANGGARAN |
Sumber pendanaan berasal dari APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 melalui Sub Kegiatan 7.01.03.2.02.0002 Pembangunan Sarana Dan Prasarana di Kelurahan Ampel Anggaran sebesar Rp. 1.565.624.552,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Januari sampai Desember 2025 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana di Kelurahan Ampel Kecamatan Semampir Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 |