TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

 Data Pembuka Wawasan :  Dasar Hukum : - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal; - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; - Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2023 Tentang Perdagangan dan Perindustrian; - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 99 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian bidang Metrologi Legal.  Data Umum : UPTD Metrologi Legal memiliki 30 ruang lingkup penanganan UTTP berdasarkan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP (SKKPPTU). Jenis Pelayanan : - Melayani Tera/Tera Ulang di sidang Kantor - Melayani Tera Ulang di sidang Pasar - Melayani Tera/Tera Ulang di Luar ( Loko) Dengan jumlah pemohon yang mengajukan tera/tera ulang tahun 2024 sebanyak 1.450 orang L : 1.162 orang P : 288 orang Rencana anggaran tahun 2025 akan melayani tera/tera ulang 23.340 unit UTTP dengan jumlah pemilik UTTP L : 1.000 Orang P : 500 Orang  Isu Gender :  Faktor kesenjangan :  Akses : - Baik laki-laki maupun perempuan dapat mengakses Pelayanan Metrologi Legal melalui sswalfa.surabaya.go.id - Penyampaian informasi mengenai Metrologi Legal melalui edaran brosur dan Baner  Partisipasi : Partisipan kegiatan lebih didominasi laki-laki L : 1.162 orang P : 288 orang  Kontrol : Tim dari UPTD Metrologi Legal yang dipimpin oleh Kepala UPTD seorang Perempuan.  Manfaat : Manfaat Pelaku Usaha mendapatkan Fasilitasi tera/tera ulang lebih banyak diperoleh laki -laki L :1.162 orang P : 288 orang  Sebab Kesenjangan Internal : - Tingkat Kesulitan yang cukup tinggi dan memiliki resiko tinggi dalam keselamatan; - Kurangnya kesetaraan kompetensi antara pegawai perempuan dan laki-laki; - Sering terjadinya benturan kepentingan antara urusan keluarga dengan pekerjaan sehingga membatasi peran perempuan untuk melaksanakan tugas.  Sebab Kesenjangan Eksternal : Masih ada anggapan di masyarakat bahwa peran laki-laki di dalam dunia kerja lebih utama dibandingkan perempuan karena secara fisik dan mental laki-laki dirasa lebih kuat dan stabil dalam menghadapi tekanan dalam dunia kerja.

B. TUJUAN
 

 Menciptakan ritme dan suasana kerja yang kondusif dan aman bagi seluruh pegawai dan masyarakat khususnya pemilik UTTP;  menjamin kebenaran hasil pengukuran pada Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya yang digunakan oleh pelaku usaha

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Melindungi kepentingan umum atas jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan alat-alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP).

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Kegiatan Pelaksanaan Tera/Tera Ulang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya hanya dapat dilakukan pada 30 jenis UTTP yang Telah ditetapkan dalam SKKPTTU (Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera Tera Ulang) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Direktorat Metrologi Kementerian Perdaganagan dan dilaksanakan untuk melayani permintaan masyarakat Surabaya, yang dilaksanakan sebagai berikut : - Sidang Kantor dilakukan untuk melayani permintaan tera/tera ulang UTTP yang dilaksanakan di kantor Metrologi Legal Kota Surabaya. - Sidang Pasar dilakukan untuk melayani tera/tera ulang UTTP yang dilaksanakan di berbagai pasar/kecamatan yang ada di wilayah Kota Surabaya. - Pelayanan Tera/tera ulang di tempat UTTP terpasang, dilakukan untuk melayani permintaan tera/tera ulang UTTP yang dilaksanakan pada UTTP tertanam pada wilayah Kota Surabaya. - Pelaksanaan Pelayanan Tera, Tera Ulang dilakukan oleh Petugas dari UPTD Metrologi Legal yang telah tersertifikasi Sebagai seorang Penera dan Pegawai Yang Berhak (PYB) dan telah ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK Pegawai Berhak) yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

- Pelayanan Tera, Tera Ulang pada tempat UTTP Terpasang dilakukan pada waktu yang telah disepakati oleh pemilik UTTP dan UPTD dengan menyesuaikan Alat Standar, Petugas yang tersedia, alat angkut Standar yang akan digunakan serta kesiapan alat yang akan di tera, tera ulang.

4. PESERTA
 

Pemilik Alat Ukur dan Semua Masyarakat yang terlibat dalam transaksi pedagangan yang menggunakan alat ukur.

5. ANGGARAN
 

Rp 675.840.338,-

6. JADWAL ACARA
 

- Pelayanan Tera, Tera Ulang pada Sidang Kantor dilaksanakan setiap hari kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB; - Pelayanan Tera Ulang Pada Sidang Pasar dilaksanakan dua kali dalam 1 pekan (selasa & Rabu);

7. PENUTUP
 

Demikian Term of Reference (TOR) yang dapat disusun guna menjadikan landasan operasional dan pedoman pelaksanaan serta dasar mendapatkan hasil pelaksanaan. Semoga menjadikan guna dan bermanfaat.