A. | LATAR BELAKANG |
Data Pembuka Wawasan : Dasar Hukum : - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal; - Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; - Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2023 Tentang Perdagangan dan Perindustrian; - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 99 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian bidang Metrologi Legal. Data Umum : UPTD Metrologi Legal memiliki 30 ruang lingkup penanganan UTTP berdasarkan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP (SKKPPTU). Rencana anggaran tahun 2024 akan Melakukan Pengawasan terhadap 1.200 orang L : 1.000 Orang P : 200 Orang |
|
B. | TUJUAN |
Menciptakan ritme dan suasana kerja yang kondusif dan aman bagi seluruh pegawai dan masyarakat khususnya pemilik UTTP; Menjamin Bahwa alat Ukur yang beredar dan digunakan oleh masyarakat dalam transaksi perdagangan adalah alat ukur yang telah bertanda tera Sah yang berlaku, yang sudah dapat dipastikan kebenaran hasil pengukurannya. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Pelaku Usaha yang diawasi tahun 2024 sebanyak 1.200 terdiri dari : L. : 1.000 orang P. : 200 orang |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Melindungi kepentingan umum atas jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan alat-alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP); Melakukan Pengawasan terhadap alat ukur yang digunakan masyarakat dan pengawasan pada produk Barang Dalam Keadaan Terbungkus. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Dalam Penerapannya Petugas Melakukan Pengecekkan secara fisik pada Alat maupun kemasan BDKT serta melakukan Pengujian Langsung dengan membandingkan nilai penunjukan pada alat ukur yang diuji terhadap alat standar yang telah diketahui kebenarannya (tersertifikasi) dengan metode pengujian yang telah ditetapkan dalam Syarat Teknis Pengujian alat UTTP Sidang Kantor yang dilakukan untuk melayani permintaan tera/tera ulang UTTP yang dilaksanakan di kantor Metrologi Legal Kota Surabaya. |
|
4. | PESERTA |
Pemilik Alat Ukur dan Semua Masyarakat yang terlibat dalam transaksi pedagangan yang menggunakan alat ukur. |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 116.902.858,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
- Pengawasan / Penyuluhan dilakukan di tempat UTTP Terpasang atau digunakan, dilakukan pada hari dan jam kerja dua kali dalam 1 pekan. Bulan Target (orang/badan) Januari 100 Februari 100 Maret 100 April 100 Mei 100 Juni 100 Juli 100 Agustus 100 September 100 Oktober 100 Nopember 100 Desember 100 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term of Reference (TOR) yang dapat disusun guna menjadikan landasan operasional dan pedoman pelaksanaan serta dasar mendapatkan hasil pelaksanaan. Semoga menjadikan guna dan bermanfaat. |