A. | LATAR BELAKANG |
1. Pertimbangan peraturan yaitu Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,Pengendalian dan Evaluasi pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 - 2026 4. Peraturan WaliKota Surabaya Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Surabaya Tahun 2021 5.Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender 6. Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. 7. Pertimbangan peraturan *Pertimbangan peraturanPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah Pertimbangan tugas dan fungsi |
|
B. | TUJUAN |
Mengembangkan potensi masyarakat dengan melaksanakan program pengawasan terhadap lingkungan di wilayah RT RW |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Meningkatkan sarana prasarana dalam pengamanan ketertiban dan ketentraman di wilayahnya |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Melakukan koordinasi dengan perangkat terkait yaitu tokoh masyarakat, RT RW Melakukan sosialisasi secara berkala dalam mengawasi ketertiban dan ketentraman di wilayah nya |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kecamatan Gayungan |
|
4. | PESERTA |
Satpol PP dan warga |
|
5. | ANGGARAN |
1,956830 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Dilaksanakan setiap hari |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat untuk menentukan kegiatan pada tahun 2026 |