A. | LATAR BELAKANG |
Data Pembuka Wawasan : Dasar Hukum : Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya. Data Umum : Jumlah Penduduk Kota Surabaya : L: 1.490.358 P: 1.518.928 (bps, 2023) Seluruh penduduk Kota Surabaya memperoleh manfaat stabilnya harga bapokting karena dilaksanakannya Pemantauan Harga dan Stok Barang Kegiatan ini dilakukan dengan melakukan pemantauan harga dan stok khususnya Barang Kebutuhan Pokok dan Penting (Bapokting) secara rutin minimal 1 kali sebulan dengan periode 10 hari untuk obyek yang diamati antara lain Pasar Rakyat, Toko Modern, Distributor/Agen/Sub Agen/Pengecer dan Gudang. Persentase pelaku usaha distribusi barang secara terpilah: L = 70% P = 30% Jumlah Pasar Rakyat yang di pantau : 3 Pasar Jumlah Toko Modern yang dipantau : 161 Toko Modern Jumlah Distributor yang dipantau : 50 Distributor Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang telah dilakukan untuk memantau harga dan ketersediaan bahan pokok di Pasar Rakyat, Toko Modern, Distributor/Agen/Sub Agen/Pengecer dan Gudang. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan turun langsung ke lapangan Setelah dilakukan turun lapangan maka hasil pemantauan yang telah didapatkan direkap menjadi 1 laporan untuk nantinya diserahkan kepada OPD terkait guna melihat indeks kecukupan pangan Kota Surabaya. Isu Gender : Faktor kesenjangan : Akses : Adanya kesamaan informasi tentang Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang Pelaku usaha distribusi barang lebih dominan laki-laki dengan komposisi : L = 70% P = 30% Partisipasi : Partisipan kegiatan Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota didominasi laki-laki. Kontrol : Kegiatan Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota ditentukan oleh Kepala Bidang laki-laki. Manfaat : Penerima manfaat lebih didominasi perempuan untuk menerima harga pokok dengan harga wajar Sebab Kesenjangan Internal : − Belum semua SDM Dinkopdag memahami konsep Pengarusutamaan gender & Perencanaan Penganggaran responsif Gender; − Persentase petugas pelaksana dominan laki-laki (90%); − sarana dan prasarana belum optimal dalam pelaksanaan kegiatan. Sebab Kesenjangan Eksternal : Pemilik usaha Toko Modern, Distributor/ Agen/ Sub Agen/ Pengecer dan Gudang mayoritas dari gender laki-laki karena merupakan penghasilan utama. |
|
B. | TUJUAN |
1. Meningkatkan Peran SDM dalam Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota yang responsif gender; 2. Terpantaunya harga dan keterasediaan bahan pokok di Toko Modern, Distributor/ Agen/ Sub Agen/ Pengecer dan Gudang yang responsif gender |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Kegiatan Pelaksanaan Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dilaksanakan rutin setiap bulan selama tahun 2025 |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Metode pelaksanaan yaitu dengan Pelaksanaan kegiatan dilakukan denagn metode turun langsung ke lapangan dan dilaksanakan dengan metode Swakelola. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Melakukan kegiatan Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang adalah dengan turun langsung ke lapangan (survey) di Pasar Rakyat, Toko Modern, Distributor/ Agen/ SubAgen/ Pengecer dan Gudang |
|
4. | PESERTA |
Pasar Rakyat, Toko Modern, Distributor/ Agen/ SubAgen/ Pengecer dan Gudang |
|
5. | ANGGARAN |
Rp 501.271.663,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Bulan Target Januari 1 Laporan Februari 1 Laporan Maret 1 Laporan April 1 Laporan Mei 1 Laporan Juni 1 Laporan Juli 1 Laporan Agustus 1 Laporan September 1 Laporan Oktober 1 Laporan Nopember 1 Laporan Desember 1 Laporan |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 |