TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

 Data Pembuka Wawasan :  Dasar Hukum : Perwali No. 83 tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas, dan fungsi serta tata kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya  Data Umum : Jumlah Penduduk Kota Surabaya : L: 1.490.358 P: 1.518.928 (bps, 2023) Seluruh penduduk Kota Surabaya memperoleh manfaat stabilnya harga bapokting karena dilaksanakannya Operasi Pasar. Kegiatan ini dilakukan dengan menyediakan komoditi/Barang Kebutuhan Pokok dan Penting (Bapokting) kepada masyarakat di 31 kecamatan dan Pasar Tradisional dengan didukung oleh para Distributor/Agen serta Perum Bulog dalam penyediaan barangnya. Kegiatan ini dilakukan rutin setiap bulan dengan berkoordinasi dengan Pihak Kecamatan untuk penentuan titik lokasi. Barang yang dijual dalam kegiatan Operasi Pasar dan Pasar Murah yaitu barang pokok antara lain beras, gula, minyak, telur, daging ayam. Kegiatan Operasi Pasar dan Pasar Murah dilaksanakan sebagai respon dari Pemerintah terhadap adanya gejolak harga yang terjadi dan sebagai langkah dalam pemenuhan bahan pokok bagi masyarakat dengan harga yang wajar. Metode yang digunakan adalah dengan turun langsung untuk menyediakan bahan pokok bagi masyarakat dan pedagang pasar tradisional.  Isu Gender :  Faktor kesenjangan :  Akses : Adanya kesamaan informasi tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus dengan menyebarkan informasi pelaksanaan kepada warga masyarakat oleh pihak Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya.  Partisipasi : Partisipan kegiatan Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus didominasi oleh perempuan.  Kontrol : Kegiatan Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus ditentukan oleh Kepala Bidang laki-laki.  Manfaat : Penerima manfaat lebih didominasi perempuan untuk menerima harga pokok dengan harga wajar  Sebab Kesenjangan Internal :  Belum semua SDM Dinkopdag memahami konsep Pengarusutamaan gender;  Persentase petugas pelaksana dominan laki-laki (90%);  sarana dan prasarana belum optimal dalam pelaksanaan kegiatan  Sebab Kesenjangan Eksternal : Dalam kegiatan Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus lebih banyak dimanfaatkan perempuan yaitu ibu rumah tangga karena perempuan lebih sering membeli bahan pokok untuk kebutuhan rumah tangga.

B. TUJUAN
 

Memberikan intervensi dalam pemenuhan Bapokting untuk masyarakat baik laki-laki maupun perempuan khususnya saat terjadi gejolak harga

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Kegiatan Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus dilaksanakan rutin setiap bulan selama tahun 2025

D. RINCIAN KEGIATAN
 

 Bentuk kegiatan Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus adalah dengan turun langsung ke lapangan.  Langkah untuk mengurangi kesenjangan gender adalah dengan mengirimkan surat kepada Kecamatan untuk dapat menyebarkan informasi jadwal pelaksanaan Operasi Pasar dan Pasar Murah kepada grup laki-laki maupun perempuan.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan ini dilakukan dengan menyediakan komoditi/Barang Kebutuhan Pokok dan Penting (Bapokting) kepada masyarakat di 31 kecamatan dan Pasar Tradisional

4. PESERTA
 

Warga kota Surabaya dan pedagang pasar

5. ANGGARAN
 

Rp. 251.066.414,-

6. JADWAL ACARA
 

Bulan Target Januari 1 Laporan Februari 1 Laporan Maret 1 Laporan April 1 Laporan Mei 1 Laporan Juni 1 Laporan Juli 1 Laporan Agustus 1 Laporan September 1 Laporan Oktober 1 Laporan Nopember 1 Laporan Desember 1 Laporan

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler dan Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025