A. | LATAR BELAKANG |
Data Pembuka Wawasan : Dasar Hukum : Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya. Data Umum : Jumlah pelaku usaha distribusi perdagangan di Kota Surabaya yang dibina tahun 2024 sebanyak 611 pelaku usaha dan pedagang di 12 lokasi pasar sesuai perencanaan tahunan. Pelaku usaha distribusi perdagangan terdiri dari toko kelontong yang telah tergabung dalam koperasi toko kelontong di 31 kecamatan di Kota Surabaya dan pedagang pasar pada 12 lokasi pasar. Jumlah Pelaku Usaha Toko Kelontong: L = 35% P = 65% Pedagang Pasar: L = 60% P = 40% Kegiatan tahun 2023 dan 2024 hanya melakukan pendampingan melalui Koperasi Toko Kelontong di 31 Kecamatan pada bidang Koperasi dan Pendampingan melalui aplikasi Peken serta fasilitasi untuk mendapatkan harga bahan pokok dengan lebih murah. Fasilitasi Pelaku usaha distribusi perdagangan toko kelontong tersebut setelah masuk ke dalam aplikasi Peken. Pelaku usaha distribusi perdagangan juga diberikan pendampingan berupa fasilitasi tempat kulakan dengan harga murah. Pedagang pasar diberikan pendampingan berupa penyediaan stan pasar dan pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha). Isu Gender : Faktor kesenjangan : Akses : Adanya kesamaan informasi tentang Pembinaan terhadap pelaku usaha distribusi perdagangan melalui aplikasi Peken dan pendamping masing-masing pasar Pelaku Usaha Toko Kelontong : L = 35% P = 65% Pedagang Pasar L = 60% P = 40% Partisipasi : Partisipan kegiatan pembinaan pelaku usaha toko kelontong didominasi perempuan, sedangkan pembinaan pedagang pasar didominasi laki-laki. Kontrol : Kegiatan Pembinaan terhadap Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan ditentukan oleh Kepala Bidang laki-laki. Manfaat : Meningkatkan daya saing pelaku usaha distribusi perdagangan baik laki-laki maupun perempuan Sebab Kesenjangan Internal : Belum semua SDM Dinkopdag memahami konsep Pengarusutamaan gender; Persentase petugas pelaksana dominan laki-laki (90%). Sebab Kesenjangan Eksternal : Pelaku usaha toko kelontong mayoritas dari gender perempuan karena mereka berupaya membantu perekonomian keluarga sehingga menghasilkan secondary income; Pelaku usaha pedagang pasar mayoritas dari gender laki-laki karena berdagang di pasar adalah penghasilan utama; Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa pelaku usaha toko kelontong yang lebih aktif adalah perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Melakukan pembinaan yang responsif gender pada toko kelontong yang menjadi anggota koperasi toko kelontong 31 kecamatan agar meningkat perekonomiannya, serta meningkatnya okupansi dan omset pedagang pasar |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
1.Jumlah pegawai yang mengikuti Diklat Pengarusutamaan gender &Perencanaan Penganggaran responsif Gender sebanyak 1 orang; 2.Jumlah pelaku usaha distribusi perdagangan yang difasilitasi berbasis gender Untuk pelaku usaha toko kelontong L = 35% P = 65% Untuk pelaku usaha pedagang pasar L = 60% P = 40% |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Bentuk pembinaan pada pelaku usaha sarana distribusi perdagangan : 1. Melakukan pembinaan pelaku usaha toko kelontong yang telah tergabung dalam aplikasi Peken; 2. Melakukan pembinaan pelaku usaha pedagang pasar yang telah difasilitasi stan di pasar dan mengaktifkan pedagang yang tidak aktif dengan menerapkan tata tertib pasar yang telah dibuat oleh dinas. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
toko kelontong 31 kecamatan |
|
4. | PESERTA |
Pelaku usaha toko kelontong dan Pelaku usaha Pedagang Pasar |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 4.295.244.125,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Bulan Target Januari 50 Pelaku Usaha Februari 50 Pelaku Usaha Maret 50 Pelaku Usaha April 50 Pelaku Usaha Mei 50 Pelaku Usaha Juni 50 Pelaku Usaha Juli 50 Pelaku Usaha Agustus 50 Pelaku Usaha September 50 Pelaku Usaha Oktober 51 Pelaku Usaha Nopember 55 Pelaku Usaha Desember 55 Pelaku Usaha |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pembinaan dan Pengendalian Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 |