A. | LATAR BELAKANG |
Data Pembuka Wawasan : Dasar Hukum : 1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; 2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah; 4. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; 5. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Data Umum : 1. Jumlah sasaran koperasi yang difasilitasi pen dampingan untuk pemenuhan izin usaha simpan pinjam (IUSP) : 30 koperasi 2. Jumlah Pengurus koperasi yang difasilitasi pendampingan tahun 2024 : L : 14 orang (46,67 %) P : 16 orang (53,33 %) 3. Pimpinan, Sekretaris, dan Kepala Bidang, Bendahara L/P Eselon II : L : 0 P : 1 Eselon III : L : 1 P : 0 Eselon IV : L : 1 P : 0 Isu Gender : Faktor kesenjangan : Akses : Adanya kesamaan akses bagi pengurus koperasi yang mendapatkan informasi melalui media sosial dan website (https://oss.go.id) serta terdapat pendamping sebagai penyebar berita ke masyarakat di tahun 2024 : L : 14 orang (46,67 %) P : 16 orang (53,33 %) Partisipasi : Jumlah pengurus koperasi yang mendapatkan fasilitasi pendampingan di tahun 2024 : 1. Penerbitan Surat IUSP: L : 0 orang (0 %) P : 3 orang (10%) 2. Pendampingan: L : 14 orang (46,67 %) P : 13 orang (43,33%) Dari data tersebut terdapat perbedaan yakni lebih banyak laki-laki dari pada perempuan Kontrol : Pejabat yang membidangi Sub kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/ Kota didominasi oleh laki-laki. Manfaat : Manfaat kegiatan penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi adalah untuk memenuhi legalitas usaha simpan pinjam koperasi. Sebab Kesenjangan Internal : - Belum semua SDM memahami konsep pengarusutamaan Gender dan penganggaran responsif Gender; - Pemahaman tentang kompetensi koperasi masih kurang. Sebab Kesenjangan Eksternal : - Adanya anggapan dari koperasi bahwa koperasi cukup berjalan apa adanya sudah memiliki profit; - Pemahaman tentang peraturan bahwa koperasi yang menjalankan Usaha Simpan Pinjam harus memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam masih kurang; - Pengurus koperasi masih kesulitan dan belum memahami sarana dan prasarana yang ada secara mandiri; - Pengurus koperasi belum memahami dan masih Kesulitan dalam pemenuhan persyaratan izin usaha simpan pinjam; Budaya organisasi yang lebih memilih tidak perlu memiliki izin usaha, yang terpenting unit usahanya dapat berjalan. |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatkan peran pengurus koperasi dalam memahami peraturan perkoperasian khususnya penerbitan izin usaha simpan pinjam koperasi yang responsif gender |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah koperasi yang akan difasilitasi penerbitan izin usaha simpan pinjam tahun 2024 : 30 koperasi L : 14 orang (46,67 %) P : 16 orang (53,33 %) |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota dengan cara : 1. Memberikan Fasilitasi dan/atau pendampingan kepada pengurus koperasi baik yang telah mengajukan izin usaha simpan pinjam maupun yang belum mengajukan izin secara mandiri melalui aplikasi (https://oss.go.id); 2. Melakukan sosialisasi dan peningkatan kesadaran pengurus memahami peraturan perkoperasian khususnya pemenuhan persyaratan izin usaha simpan pinjam dan proses perizinan usaha simpan pinjam dan menciptakan lingkungan yang mendukung kesetaraan izin usaha simpan pinjam koperasi agar mendapatkan wawasanguna terpenuhinya persyaratan dan proses pemenuhan perizinan secara mandiri. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Koperasi |
|
4. | PESERTA |
Pengurus Koperasi |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 237.494.927,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Kegiatan akan dilaksanakan 10 (Sepuluh) kali sepanjang tahun 2025. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan : 1. Perencanaan Kegiatan Perencanaan mulai dilakukan sejak akhir tahun 2024 menyesuaikan dengan hasil evaluasi, perubahan kebijakan, target dan kondisi anggaran dengan melakukan identifikasi dan klarifikasi hasil pengawasan, data ODS Tahun 2025 dan Koperasi yang telah melaksanakan RAT TB 2024. 2. Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan dilaksanakan sepanjang tahun 2025 sesuai jadwal. 3. Pelaporan Kegiatan Kegiatan yang telah dilaksanakan dilaporkan sesuai dengan periode pelaporan baik administrasi keuangan maupun capaian output. Bulan Target Januari 0 Koperasi Februari 3 Koperasi Maret 3 Koperasi April 3 Koperasi Mei 3 Koperasi Juni 3 Koperasi Juli 3 Koperasi Agustus 3 Koperasi September 3 Koperasi Oktober 3 Koperasi Nopember 3 Koperasi Desember 0 Koperasi |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembukaan Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/ Kota di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 |