A. | LATAR BELAKANG |
Data Pembuka Wawasan : Dasar Hukum : - Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; - Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lampiran Q tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah; - Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi. Data Umum : Pengawasan/Pemeriksaan Koperasi dilaksanakan dengan tujuan untuk menguji dan memastikan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundangan yang berlaku, khususnya dilihat dari penerapan prinsip-prinsip koperasi dan peningkatan jumlah koperasi yang melaksanakan tata kelola organisasi koperasi berupa penyelenggaran dan pelaporan RAT pada 2025 atas tahun buku 2024, sehingga akan terwujud koperasi yang sehat dan berkualitas secara kelembagaan Jumlah koperasi yang telah mendapatkan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota tahun 2024 : 415 koperasi Jumlah pengurus/ pengawas/ pengelola yang telah mendapatkan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota tahun 2024 sampai dengan TW 2 sebanyak 200 koperasi: L : 104 orang P : 96 orang Jumlah koperasi yang tercatat di Kota Surabaya per TW 2 tahun 2024 : 2.015 koperasi Jumlah Koperasi yang melakukan RAT per TW 2 tahun 2024: 304 koperasi Jumlah Ketua (pengurus) 304 Koperasi : L : 169 orang P : 135 orang Rencana anggaran tahun 2025 akan memfasilitasi 415 Koperasi sesuai perencanaan tahunan Target sd tahun 2026 adalah 415 Koperasi setiap tahunnya Kegiatan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota di tahun 2025 Aspek Pengawasan/ Pemeriksaan Kesehatan Koperasi : - tata kelola - profil risiko - kinerja keuangan - permodalan Bagi Koperasi Simpan Pinjam dan pembiayaan syariah/ unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah juga meliputi penerapan prinsip syariah. Isu Gender : Faktor kesenjangan : Akses : Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi secara seimbang melalui media sosial serta terdapat pendamping sebagai penyebar berita ke masyarakat. Partisipasi : Partisipan kegiatan sampai TW 2 tahun 2024 lebih didominasi : L : 104 orang P : 96 orang Kontrol : Tim Satuan Tugas Pengawas Koperasi Kota Surabaya dipimpin oleh perempuan (Kepala Dinas) dan di Koordinatori oleh Perempuan (Tim 1 dan Tim 2) dan Laki-laki (Tim 3 dan Tim 4) sebagai Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi. Manfaat : Manfaat kegiatan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota sampai dengan TW 2 tahun 2024 lebih banyak diperoleh laki-laki L : 104 orang P : 96 orang Sebab Kesenjangan Internal : - SDM cukup terbatas, Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi hanya 2 (dua) orang dan kurangnya wawasan tim satgas pengawasan tentang gender; - Sarana dan Prasarana yang kurang memadai dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan. Sebab Kesenjangan Eksternal : - Adanya anggapan dari koperasi bahwa koperasi cukup berjalan apa adanya dan bisa membagikan SHU kepada anggota; - Pemahaman tentang aturan perkoperasian masih kurang; - Kesibukan pengurus pengawas sehingga sulit untuk ditemui; - Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa laki-laki sebagai pemimpin (ketua koperasi). |
|
B. | TUJUAN |
Menguji dan memastikan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundangan yang berlaku, salah satunya RAT yang dimonitoring pelaksanaannya dengan memperhatikan gender |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah koperasi yang mendapatkan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota tahun 2024 : 415 koperasi L : 52,42 % P : 47,58 % |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Kegiatan tahun 2025 merupakan kegiatan yang ada di RPJM 2022-2026 1) Melakukan identifikasi dan verifikasi koperasi yang akan dilakukan pengawasan/ pemeriksaan kesehatan koperasi dengan menyampaikan surat pemberitahuan; 2) Melaksanakan pengawasan dengan peninjauan lapangan menemui pengurus/ pengawas/ pengelola koperasi; 3) Menginformasikan hasil pengawasan/ pemeriksaan kesehatan koperasi ke Koperasi yang menjadi obyek pengawasan; 4) Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota lebih ditingkatkan untuk perempuan, dengan meminta perempuan ikut hadir pada waktu pelaksanaan kegiatan. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kegiatan pengawasan yang dilakukan akan diawali dengan surat pemberitahuan ke koperasi yang menjadi obyek pengawasan, kemudian dilakukan peninjauan di lapangan dengan menemui pengurus/pengawas dan hasil pengawasan yang telah dilakukan akan diinformasikan ke koperasi yang menjadi obyek pengawasan. |
|
4. | PESERTA |
Koperasi |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 758.927.174,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Bulan Target Januari - Februari 40 Koperasi Maret 40 Koperasi April 40 Koperasi Mei 40 Koperasi Juni 40 Koperasi Juli 40 Koperasi Agustus 45 Koperasi September 45 Koperasi Oktober 45 Koperasi Nopember 40 Koperasi Desember - |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pelaksanaan Proses Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi yang Wilayah Keanggotaannya Daerah Kabupaten/Kota di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 |