A. | LATAR BELAKANG |
Data Pembuka Wawasan : Dasar Hukum : - Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; - Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; - Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 18/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Bagi Sumber Daya Manusia Koperasi, Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah. Data Umum : Jumlah koperasi yang mengikuti Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi Tahun 2024 sebanyak 103 koperasi L : 52 orang P : 51 orang Jumlah koperasi yang tercatat di Kota Surabaya per TW 2 tahun 2024 : 2.015 koperasi. Jumlah Koperasi yang melakukan RAT per TW 2 tahun 2024: 304 koperasi. Jumlah Ketua (pengurus) 304 Koperasi : L : 169 orang P : 135 orang Rencana anggaran tahun 2025 akan diikuti oleh 103 Koperasi sesuai perencanaan tahunan. Pada tahun 2024 kegiatan dilaksanakan pada bulan Mei Materi pokok tahun 2024 adalah : - Pengantar SAK-EP Akuntansi; - Aset, Liabilitas dan Ekuitas; - Cara Penghitungan Bunga Efektif; - Perpajakan Lembaga Koperasi; - Menyusun Arus Kas dengan Menggunakan Metode Langsung; - Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi Simpan Pinjam; - Analisa Laporan Keuangan; - Menyusun Laporan Rekomendasi Hasil Analisa Laporan Keuangan. Rencana kegiatan tahun 2025 akan dilaksanakan pada bulan Mei dengan materi menyesuaikan hasil temuan pengawasan/ pemeriksaan kesehatan koperasi. Isu Gender : Faktor kesenjangan : Akses : Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi secara seimbang melalui media sosial serta terdapat pendamping sebagai penyebar berita ke masyarakat. Partisipasi : Partisipan kegiatan lebih didominasi laki-laki : L : 52 orang P : 51 orang Kontrol : Seseorang yang menentukan koperasi untuk ikut dalam kegiatan pelatihan. Tim dari bidang koperasi yang dipimpin oleh Kabid laki-laki. Manfaat : Manfaat kegiatan Pendidikan dan Latihan Perkoperasian bagi Koperasi yang Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota lebih banyak diperoleh laki-laki L : 52 orang P : 51 orang Sebab Kesenjangan Internal : - Belum semua SDM memahami konsep Pengarusutamaan gender; - Sarana & Prasarana yang belum sepenuhnya mendukung upaya pengurangan gender gap. Sebab Kesenjangan Eksternal : - Adanya anggapan dari koperasi bahwa koperasi cukup berjalan apa adanya dan sudah memiliki profit; - Pemahaman tentang kompetensi koperasi masih kurang; - Kesibukan pengurus pengelola sehingga sulit untuk mengikuti diklat; - Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa yang aktif dalam kepengurusan koperasi adalah laki-laki. |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatnya pengetahuan dan ketrampilan pengurus/pengelola koperasi dalam melaksanakan serta mengembangkan aktifitas dan fungsinya didalam mengelola koperasi sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku saat ini |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah koperasi yang mengikuti Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi tahun 2025 L : 50,49 % P : 49,51 % |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Kegiatan tahun 2025 merupakan kegiatan yang ada di RPJM 2022-2026 1) Melakukan identifikasi dan verifikasi koperasi yang akan diberikan pelatihan 2) Melaksanakan pelatihan bagi pengurus/ pengelola koperasi 3) Melakukan pendampingan kepada koperasi binaan. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Koperasi |
|
4. | PESERTA |
pengurus dan atau pengelola koperasi yang keanggotaan wilayah kota Surabaya |
|
5. | ANGGARAN |
Rp 1.739.668.000,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Kegiatan direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Mei 2025 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 |