A. | LATAR BELAKANG |
Data Pembuka Wawasan : Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 927); 6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender; 7. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender; 8. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender; 9. Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender; 10. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya. Data Umum : 1. Jumlah SDM yang memahami pertumbuhan, pembinaan dan pengembangan usaha koperasi sebanyak 83 orang, yaitu : L : 40 orang (48,19%) P : 43 orang (51,81%) 2. Jumlah koperasi yang tercatat di Kota Surabaya berdasarkan data ODS Total Koperasi per 17 Desember 2024 : 2.022 koperasi 3. Jumlah Koperasi yang melakukan RAT tahun buku 2024 per 17 Desember 2024 : 420 koperasi. 4. Rencana anggaran tahun 2025 akan memfasilitasi 83 Koperasi sesuai perencanaan tahunan.Target sd tahun 2026 adalah 83 Koperasi setiap tahunnya. 5. Materi kegiatan Pemberdayaan Peningkatan Produktivitas SDM Koperasi melalui Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Strategi (RENSTRA) Koperasi adalah: - Perumusan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran; - Analisis kualitatif data dan kuantitatif data historis; - SWOT analisis dan bisnis model canvas; - Penetapan rencana strategis 6. Pimpinan, Sekretaris, dan Kepala Bidang, Bendahara L/P Eselon II : L : 0 P : 1 Eselon III : L : 1 P : 0 Eselon IV : L : 1 P : 0 Isu Gender : Faktor kesenjangan : Akses : Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi dalam bidang usaha koperasi secara seimbang Partisipasi : Partisipan kegiatan bimbingan teknis penyusunan renstra koperasi lebih didominasi oleh perempuan : L : 40 orang (48,19 %) P : 43 orang (51,81 %) Kontrol : Tim dari bidang koperasi yang dipimpin oleh Kepala Bidang adalah laki-laki, namun dalam pengambilan keputusan, program pembinaan uaha koperasi dilakukan secara seimbang antara laki-laki dan perempuan. Manfaat : Manfaat kegiatan Pemberdayaan Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota lebih banyak diperoleh perempuan dalam memperoleh kesempatan dalam mengelola usaha koperasi yaitu : L : 40 orang (48,19%) P : 43 orang (51,81 %) Sebab Kesenjangan Internal : - Belum semua SDM memahami konsep Pengarusutamaan gender; - Sarana dan Prasarana yang belum sepenuhnya mendukung upaya pengurangan gender gap. Sebab Kesenjangan Eksternal : - Adanya anggapan dari koperasi bahwa usaha koperasi cukup berjalan apa adanya dan bisa menghasilkan SHU untuk dibagikan kepada anggota; - Pemahaman tentang aturan perkoperasian masih kurang; - Perlunya motivasi, kretivitas dan inovasi pengurus maupun pengawas koperasi dalam pengembangan usaha koperasi; - Kesibukan pengurus pengawas koperasi, dimana mengurus koperasi bukanlah pekerjaan utama sehingga sulit untuk mengikuti bimbingan teknis; - Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa yang aktif dalam kepengurusan koperasi adalah laki-laki dikarenakan laki-laki dianggap lebih punya banyak waktu dalam berorganisasi sedangkan perempuan banyak melakukan pekerjaan rumah tangga dan pekerjaan tambahan lainnya. |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pengurus/ pengawas koperasi tentang tata kelola usaha koperasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
1. Koperasi yang telah diidentif kasi dan diverifikasi untuk diberikan pelatihan sebanyak 83 koperasi 2. Pengurus/ Pengelola dan pengawas Koperasi yang diberikan pelatihan sebanyak L : 40 orang (48,19%) P : 43 orang (51,81 %) 3. Jumlah Koperasi binaan yang diberikan pendampingan tahun 2024 sebanyak 83 koperasi |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Kegiatan tahun 2025 merupakan kegiatan yang ada di RPJM 2022-2026 1. Melakukan identifikasi dan verifikasi koperasi yang akan diberikan pelatihan berdasarkan Online Data System (ODS); 2. Melaksanakan pelatihan, bimbingan teknis bagi pengurus/pengelola usaha koperasi dan pengawas koperasi; 3. Melakukan monitoring dan evaluasi serta pendampingan kepada koperasi binaan. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Koperasi |
|
4. | PESERTA |
Pengurus Koperasi |
|
5. | ANGGARAN |
Rp 656.135.006,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
a) Waktu Pelaksanaan Kegiatan : Kegiatan akan dilaksanakan sebanyak 1 (satu) kali selama 2 hari sepanjang tahun 2025. Bulan Target Januari - Februari - Maret - April - Mei - Juni 83 Orang Juli - Agustus - September - Oktober - Nopember - Desember - b) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan : 1. Perencanaan Kegiatan Perencanaan mulai dilakukan sejak akhir tahun 2024 menyesuaikan dengan hasil evaluasi, perubahan kebijakan, target dan kondisi anggaran dengan melakukan identifikasi dan klarifikasi hasil pengawasan, data ODS Tahun 2025 dan Koperasi yang telah melaksanakan RAT TB 2024, menentukan narasumber dan materi. 2. Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan dilaksanakan sepanjang tahun 2025 sesuai jadwal. 3. Pelaporan Kegiatan Kegiatan yang telah dilaksanakan dilaporkan sesuai dengan periode pelaporan baik administrasi keuangan maupun capaian output. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi, dan Restrukturisasi Usaha di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 |