A. | LATAR BELAKANG |
⮚ Data Pembuka Wawasan : Dasar Hukum : - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); - Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya. Data Umum : Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/ atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro. ⮚ Isu Gender : Faktor kesenjangan : − Akses : Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi secara seimbang melalui melalui media sosial grup UMKM serta terdapat pendamping sebagai penyebar berita ke masyarakat − Partisipasi : Partisipan kegiatan lebih didominasi oleh perempuan dengan rincian : L: 19% P: 81% − Kontrol : − Tim dari bidang Pemberdayaan Usaha Mikro yang dipimpin oleh 1 orang Kepala Bidang Perempuan. − Sub Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Usaha Mikro yang dipimpin oleh 1 orang perempuan. − Manfaat : Manfaat Sub Kegiatan Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota lebih banyak diperoleh oleh perempuan L : 995 orang (19%) P : 4.225 orang (81%) Sebab Kesenjangan Internal : - Belum semua Sumber Daya Manusia di Dinas memahami konsep Pengarusutamaan gender dan Perencanaan Penganggaran responsif Gender; - Belum semua sarana dan prasarana mendukung upaya pengurangan gender gap. Sebab Kesenjangan Eksternal : - Pelaku usaha mikro mayoritas dari gender perempuan karena mereka berupaya membantu perekonomian keluarga sehingga memperoleh penghasilan tambahan; - Bahwa usaha mikro masih belum menjadi pilihan utama mayoritas gender laki-laki dalam usaha untuk memperoleh penghasilan; - Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa pelaku usaha mikro yang lebih aktif adalah perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Melaksanakan aktivitas Pendampingan Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang responsif gender |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah usaha mikro yang mengikuti Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota 5.220 pelaku usaha mikro L : 19% P : 81 % |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Melakukan Pendampingan Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang responsif gender; Menyediakan sarana prasarana untuk meningkatkan kualitas produk dan pelaksanaan pemasaran melalui sentra Usaha Mikro / Surabaya Kriya Gallery, Rumah Kreatif, Pameran Dagang, Gelar Produk Bazaar dan/atau platform online |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Menyediakan sarana prasarana untuk meningkatkan kualitas produk dan pelaksanaan pemasaran melalui sentra Usaha Mikro / Surabaya Kriya Gallery, Rumah Kreatif, Pameran Dagang, Gelar Produk Bazaar dan/atau platform online |
|
4. | PESERTA |
Pelaku Usaha Mikro Kota Surabaya |
|
5. | ANGGARAN |
Rp 6.575.613.433,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
- Perencanaan Kegiatan mulai dilakukan sejak akhir tahun 2024 menyesuaikan dengan hasil evaluasi, perubahan kebijakan, target dan kondisi anggaran. - Pelaksanaan Kegiatan dilaksanakan sepanjang tahun 2025 sesuai jadwal. - Pelaporan Kegiatan yang telah dilaksanakan dilaporkan sesuai dengan periode pelaporan baik administrasi keuangan maupun capaian output. Bulan Target Januari 200 Februari 400 Maret 400 April 460 Mei 480 Juni 480 Juli 480 Agustus 480 September 480 Oktober 480 Nopember 480 Desember 400 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Gender Action Budget (GAB) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 |