A. | LATAR BELAKANG |
Data Pembuka Wawasan : Dasar Hukum : - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja; - Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya. Data Umum : umlah Sentra Makanan dan Minuman yang dikelola pada tahun 2024 hingga bulan Juli yaitu 50 Sentra Makanan dan Minuman dan 1 Sentra Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan dengan rincian: 1.178 pedagang P: 676 orang L: 502 orang Jumlah Sentra Makanan dan Minuman yang mendapatkan Pelatihan Peningkatan Kualitas Pengelolaan Usaha tahun 2024 hingga bulan Juli sebanyak 7 Sentra Makanan dan Minuman dengan rincian: Jumlah peserta : 99 pedagang L : 35 orang P : 64 orang Isu Gender : Faktor kesenjangan : Akses : Pedagang perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang setara dalam mengakses informasi, intervensi, dan pembinaan yang dilakukan oleh pendamping Sentra Makanan dan Minuman dan Sentra Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan. Partisipasi : Pedagang yg berpartisipasi dalam kegiatan Pelatihan Peningkatan Kualitas Pengelolaan Usaha Di Sentra Makanan dan Minuman pada tahun 2024 sebanyak 7 Sentra Makanan dan Minuman dengan rincian: Jumlah peserta: 99 pedagang L : 35 orang P : 64 orang Kontrol : - Tim dari bidang Pemberdayaan Usaha Mikro yang dipimpin oleh Kepala Bidang perempuan - Sub Koordinator Pengembangan Usaha Mikro yang dipimpin oleh laki-laki Manfaat : Manfaat kegiatan Pelatihan Peningkatan Kualitas Pengelolaan Usaha Di Sentra Makanan dan Minuman pada tahun 2024 lebih banyak diperoleh pedagang perempuan yakni sebesar 64,6% Sebab Kesenjangan Internal : - Belum semua SDM Dinkopumdag memahami konsep Pengarusutamaan gender & Perencanaan Penganggaran responsif Gender; - Belum semua sarana dan prasarana sepenuhnya mendukung upaya pengurangan kesenjangan gender. Sebab Kesenjangan Eksternal : - Masyarakat yang masih awam terhadap pengarusutamaan gender; - Pedagang lebih didominasi oleh perempuan untuk membantu perekonomian rumah tangga; - Sosialisasi terkait pengarusutamaan gender belum menyeluruh; - Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa pelaku usaha mikro yang lebih aktif adalah perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta produk penjualan di Sentra Makanan dan Minuman yang memperhatikan kebutuhan laki-laki maupun perempuan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Sentra Makanan dan Minuman yang akan mendapatkan Pelatihan Peningkatan Kualitas Pengelolaan Usaha tahun 2025 yaitu sebanyak 10 Sentra Makanan dan Minuman dengan persentase peserta: L : 50% P : 50% |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Melakukan pendampingan serta pelatihan peningkatan kualitas pengelolaan usaha di Sentra Makanan dan Minuman kepada pelaku usaha mikro di Sentra Makanan dan Minuman binaan baik pedagang laki-laki maupun perempuan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Sentra Wisata Kuliner (SWK) |
|
4. | PESERTA |
Pelaku Usaha Mikro |
|
5. | ANGGARAN |
Rp 2.030.629.998,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
- Perencanaan Kegiatan Perencanaan mulai dilakukan sejak akhir tahun 2024 menyesuaikan dengan hasil evaluasi, perubahan kebijakan, target dan kondisi anggaran. - Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan dilaksanakan sepanjang tahun 2025 sesuai jadwal. - Pelaporan Kegiatan Kegiatan yang telah dilaksanakan dilaporkan sesuai dengan periode pelaporan baik administrasi keuangan maupun capaian output. Bulan Target (Sentra) Januari 0 Februari 2 Maret 0 April 2 Mei 0 Juni 2 Juli 0 Agustus 2 September 0 Oktober 2 Nopember 0 Desember 0 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Gender Action BUdget (GAB) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 |