A. | LATAR BELAKANG |
Data Pembuka Wawasan : Dasar Hukum : − Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); − Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja; − Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; − Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; − Peraturan Walikota Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya. Data Umum : Jumlah UMKM yang telah mengikuti fasilitasi Pemberdayaan melalui Kemitraan Usaha Mikro tahun 2024 yaitu sebanyak 79 UMKM dengan rincian: L : 25 orang P : 54 orang Rencana anggaran tahun 2025 akan memfasilitasi 136 UMKM sesuai perencanaan tahunan Isu Gender : Faktor kesenjangan : Akses : Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi secara seimbang melalui media sosial serta terdapat pendamping sebagai penyebar berita ke masyarakat. Partisipasi : Partisipan kegiatan lebih didominasi oleh perempuan. Kontrol : Tim dari bidang Pemberdayaan Usaha Mikro yang dipimpin oleh 1 orang Kepala Bidang Perempuan. Sub Koordinator Pengembangan Usaha Mikro yang dipimpin oleh 1 orang laki – laki. Manfaat : Manfaat kegiatan fasilitasi Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pelaku Kepentingan lebih banyak diperoleh perempuan yakni sebesar 68,4% Sebab Kesenjangan Internal : - Belum semua SDM Dinkopumdag memahami konsep Pengarusutamaan gender & Perencanaan Penganggaran responsif Gender; - Belum semua sarana dan prasarana mendukung upaya pengurangan gender gap. Sebab Kesenjangan Eksternal : - Masyarakat yang masih awam terhadap pengarusutamaan gender; - Pedagang lebih didominasi oleh perempuan untuk membantu perekonomian rumah tangga; - Sosialisasi terkait pengarusutamaan gender belum menyeluruh; - Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa pelaku usaha mikro yang lebih aktif adalah perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
- Meningkatkan pelaku usaha mikro baik laki-laki maupun perempuan responsif gender; - Meningkatkan kemampuan untuk membangun hubungan yang saling menguntungkan dengan pelaku bisnis atau perbankan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah UMKM yang mendapatkan fasilitasi Pemberdayaan melalui Kemitraan Usaha Mikro Tahun 2025 yaitu sebanyak 136 UMKM dengan rincian: L : 50 % P : 50 % |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
- Melakukan sosialisasi terkait pemahaman isu kesetaraan gender pada setiap kegiatan yang melibatkan pelaku usaha mikro; - Memfasilitasi pelaku usaha mikro binaan dengan memberikan akses atau kemampuan untuk membangun hubungan yang saling menguntungkan dengan pelaku bisnis atau perbankan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Pelaku usaha Mikro |
|
5. | ANGGARAN |
Rp 277.344.431,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
- Perencanaan Kegiatan Perencanaan mulai dilakukan sejak akhir tahun 2024 menyesuaikan dengan hasil evaluasi, perubahan kebijakan, target dan kondisi anggaran. - Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan dilaksanakan sepanjang tahun 2025 sesuai jadwal. - Pelaporan Kegiatan Kegiatan yang telah dilaksanakan dilaporkan sesuai dengan periode pelaporan baik administrasi keuangan maupun capaian output. Bulan Target Januari 0 Februari 36 Maret 0 April 20 Mei 0 Juni 20 Juli 0 Agustus 20 September 0 Oktober 20 Nopember 0 Desember 20 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Gender Action Budget (GAB) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan melalui Kemitraan Usaha Mikro di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 |