TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

⮚ Data Pembuka Wawasan :  Dasar Hukum : - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); - Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya.  Data Umum : Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/ atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro. ⮚ Isu Gender :  Faktor kesenjangan : − Akses : Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi secara seimbang melalui media sosial dan website, serta terdapat pendamping sebagai penyebar berita ke masyarakat. − Partisipasi : Partisipan kegiatan lebih didominasi oleh perempuan dengan rincian sebagai berikut: L: 20 % P: 80 % − Kontrol : − Tim dari bidang Pemberdayaan Usaha Mikro yang dipimpin oleh 1 orang Kepala Bidang Perempuan. − Sub Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Usaha Mikro yang dipimpin oleh 1 orang perempuan. − Manfaat : Manfaat pelaku usaha mikro yang mendapatkan Pengembangan usaha mikro lebih banyak diperoleh perempuan L : 102 orang P : 398 orang  Sebab Kesenjangan Internal : - Belum semua Sumber Daya Manusia di Dinas memahami konsep Pengarusutamaan gender dan Perencanaan Penganggaran responsif Gender; - Belum semua sarana dan prasarana mendukung upaya pengurangan gender gap.  Sebab Kesenjangan Eksternal : - Pelaku usaha mikro mayoritas dari gender perempuan karena mereka berupaya membantu perekonomian keluarga sehingga memperoleh penghasilan tambahan; - Bahwa usaha mikro masih belum menjadi pilihan utama mayoritas gender laki-laki dalam usaha untuk memperoleh penghasilan; - Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa pelaku usaha mikro yang lebih aktif adalah perempuan.

B. TUJUAN
 

Melaksanakan aktivitas pendampingan pengembangan usaha kepada pelaku usaha mikro yang responsif gender

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Pelaku usaha mikro yang mendapatkan fasilitasi Pengembangan Usaha Mikro tahun 2025 500 pelaku usaha mikro L : 20 % P : 80 %

D. RINCIAN KEGIATAN
 

− Melakukan pendampingan dalam Pengembangan Usaha Mikro yang responsif gender; − Melakukan pendampingan pengembangan usaha melalui Pendampingan legalitas dan Pelatihan kepada pelaku usaha mikro

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Pelaku Usaha Mikro Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

Rp 1.927.336.410,-

6. JADWAL ACARA
 

- Perencanaan Kegiatan mulai dilakukan sejak akhir tahun 2024 menyesuaikan dengan hasil evaluasi, perubahan kebijakan, target dan kondisi anggaran. - Pelaksanaan Kegiatan dilaksanakan sepanjang tahun 2025 sesuai jadwal. - Pelaporan Kegiatan yang telah dilaksanakan dilaporkan sesuai dengan periode pelaporan baik administrasi keuangan maupun capaian output. Bulan Target Januari 50 Februari 50 Maret 50 April 50 Mei 50 Juni 50 Juli 50 Agustus 50 September 50 Oktober 50

7. PENUTUP
 

Demikian Gender Action Budget (GAB) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pengembangan Usaha Mikro di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025