TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Potensi jumlah pelaku usaha waralaba sangat sulit untuk terdeteksi dikarenakan waralaba merupakan pilihan dari pelaku usaha untuk melakukan kemitraan guna pengembangan usaha. Jumlah usaha waralaba dalam negeri yang difasilitasi tahun 2024 sebanyak 26 pelaku usaha. Gender untuk pelaku usaha yang dibina cukup merata dan berdasarkan jenis usaha dari waralaba. Bentuk fasilitasi pembinaan : - Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi (Penanggung jawab L= 60%; P=40%); - Sosialisasi tentang aturan terbaru; - Memberikan verifikasi teknis perizinan Pengurusan perizinan maupun pembinaan dengan tinjauan lokasi lapangan tidak dapat melakukan intervensi berbasis gender gender akan tetapi dengan penggunaan sistem informasi dalam pengurusan perizinan, semakin terbukanya akses layanan perizinan berbasis elektronik memungkinkan dapat dilakukan oleh semua orang baik laki-laki maupun perempuan. Pelaksanaan peninjauan lapangan di lokasi usaha waralaba pada umumnya ditemui oleh petugas yang ditugaskan oleh perusahaan. Fasilitas yang diperoleh setelah pelaksanaan perizinan berupa pembinaan, pengawasan, dan/atau pemenuhan kewajiban pelaku usaha (perizinan dan kewajiban lain). Pelaksanaan kegiatan fasilitasi dilakukan dengan melakukan pembinaan atau pengawasan yang dilakukan dengan melakukan tinjauan lapangan serta memberikan verifikasi teknis atas permohonan izin.  Isu Gender :  Faktor kesenjangan :  Akses : Sangat terbukanya akses bagi pelaku usaha baik laki-laki maupun perempuan untuk melakukan permohonan perizinan usaha melalui sistem OSS (www.oss.go.id).  Partisipasi : Partisipasi untuk pengurusan perizinan dan pembinaan cukup merata - Pembinaan penanggung jawab : L : 50% P : 50% - Konsultasi Perizinan  Kontrol : Penentuan pelaku usaha perdagangan yang mendapatkan fasilitasi atas persetujuan Kepala Bidang Pembinaan Usaha Perdagangan dibawah rentang kendali Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menenggah dan Perdagangan.  Manfaat : Penerima manfaat pelaksanaan pengawasan merata.  Sebab Kesenjangan Internal : - Persentase SDM/petugas pelaksana dominan laki-laki = 71%; - Sarana dan prasarana belum optimal dalam mendukung pelaksanaan pembinaan.  Sebab Kesenjangan Eksternal : - Masih adanya anggapan dari sebagian pelaku usaha bahwa proses pengurusan perizinan ribet dan tidak mudah sehingga lebih memilih menggunakan pihak ketiga (biro jasa) untuk melakukan pengurusan perizinan; - Adanya anggapan bahwa pengurus perizinan adalah laki-laki; - Masih kurangnya kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban dan larangan sesuai ketentuan.

B. TUJUAN
 

Meningkatnya pemahaman dari pelaku usaha bahwa pengurusan perizinan adalah proses yang mudah dan dapat dilakukan oleh siapapun tanpa membedakan gender

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

- Pembinaan lapangan dengan mendatangi lokasi (pemilik izin) tanpa membedakan gender pemilik usaha sejumlah 24 lokasi usaha; - Sosialisasi kemudahan perizinan berusaha yang dapat diakses oleh laki-laki dan perempuan; - Terdatanya pelaku usaha yang difasilitasi berbasis gender

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Bentuk fasilitasi pembinaan : - Meningkatkan pembinaan di lapangan dengan mendatangi lokasi tanpa membedakan gender pemilik usaha; - Sosialisasi tentang aturan terbaru dan kemudahan proses perizinan yang dapat diakses oleh siapapun.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan

4. PESERTA
 

1. Perusahaan 2. Pelaku Usaha - Penerima Waralaba Dalam Negeri

5. ANGGARAN
 

Rp 98.503.604,-

6. JADWAL ACARA
 

Bulan Target Januari 2 Februari 2 Maret 2 April 2 Mei 4 Juni 4 Juli 2 Agustus 2 September 2 Oktober 2 Nopember 0 Desember 0

7. PENUTUP
 

Demikian Gender Action Budget (GAB) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Perolehan Surat Tanda Pendaftaran dan/atau Lanjutan Waralaba (STPW) Dalam Negeri di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025