TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Jumlah populasi pusat perbelanjaan dan toko swalayan : - Toko swalayan : 1.027 lokasi usaha; - Pusat Perbelanjaan : 37 lokasi usaha. Adapun distribusi gender penanggung jawab (pemilik) usaha adalah L = 80% P = 20% Jumlah pusat perbelanjaan, dan toko swalayan yang difasilitasi pengawasan : 616 pelaku usaha (tahun 2024) L: 60 % P: 40 % Toko swalayan dan pusat perbelanjaan memiliki kewajiban bermitra dengan UMKM Surabaya dan dominasi tenaga kerja berKTP Surabaya. Bentuk fasilitasi pengawasan : - Pengawasan dan/atau pembinaan di lapangan dengan mendatangi lokasi untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha. (Penanggung jawab Kepala Toko) L=60%; P=40%); - Melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan yang berupa pembinaan, perbaikan, dan/atau sanksi administratif. Toko swalayan dan pusat perbelanjaan memiliki kewajiban bermitra dengan UMKM Surabaya dan dominasi tenaga kerja berKTP Surabaya Pembinaan dengan tinjauan lokasi lapangan tidak dapat melakukan intervensi berbasis gender. Semakin terbukanya akses layanan perizinan berbasis elektronik memungkinkan dapat dilakukan oleh semua orang baik laki-laki maupun perempuan. Pelaksanaan peninjauan lapangan di lokasi toko swalayan pada umumnya ditemui oleh petugas administrasi yang bergender perempuan. Fasilitas yang diperoleh setelah pelaksanaan pengawasan, adalah pelaku usaha akan semakin memahami kewajiban kegiatan usaha. Pada RPJMD 2017-2021 kegiatan ini dikasanakan dalam bentuk pengawasan, sedangkan pada RPJMD 2022-2026 dalam bentuk pembinaan dan pengawasan pelaku usaha. Kepatuhan pelaku usaha berdasarkan pada: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan; 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.  Isu Gender :  Faktor kesenjangan :  Akses : Sangat terbukanya akses bagi pelaku usaha baik laki-laki maupun perempuan untuk melakukan permohonan perizinan usaha melalui sistem OSS (www.oss. go.id).  Partisipasi : Partisipasi untuk pengurusan perizinan lebih didominasi laki-laki. Pembinaan penanggung jawab (pemilik) toko swalayan: L:80% P:20%  Kontrol : Penentuan pelaku usaha perdagangan yang mendapatkan fasilitasi atas persetujuan Kepala Bidang Pembinaan Usaha Perdagangan dibawah rentang kendali Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan. Penentuan pengurusan perizinan lebih banyak didominasi laki-laki.  Manfaat : Penerima manfaat lebih didominasi laki-laki dengan senjangan yang tidak terlalu lebar  Sebab Kesenjangan Internal : - Persentase SDM/petugas pelaksana dominan laki-laki (71%); - Sarana dan prasarana belum optimal dalam pelaksanaan pembinaan.  Sebab Kesenjangan Eksternal : - Masih Masih adanya anggapan dari sebagian pelaku usaha bahwa proses pengurusan perizinan ribet dan tidak mudah sehingga lebih memilih menggunakan pihak ketiga (biro jasa) untuk melakukan pengurusan perizinan; - Adanya anggapan bahwa pengurus perizinan adalah laki-laki; - Masih kurangnya kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban dan larangan sesuai ketentuan.

B. TUJUAN
 

Meningkatnya pemahaman dari pelaku usaha bahwa pengurusan perizinan adalah proses yang mudah dan dapat dilakukan oleh siapapun tanpa membedakan gender

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

- Pengawasan dengan mendatangi lokasi (pemilik izin) tanpa membedakan gender; - Sosialisasi kemudahan perizinan berusaha yang mudah diakses oleh semua kalangan; - Terdatanya pelaku usaha yang difasilitasi berbasis gender

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Bentuk fasilitasi pengawasan : - Banyaknya populasi Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan yang difasilitasi pengawasan maka dilakukan rencana pembuatan website pengawasan berbasis GIS; - Melaksanakan pengawasan di lapangan dengan mendatangi lokasi; - Melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan dengan tindakan pembinaan, perbaikan, dan/atau sanksi administratif; - Sosialisasi tentang aturan terbaru dan kemudahan proses perizinan. - Fasilitasi business matching antara toko swalayan dengan UMKM Surabaya yang produknya telah sesuai kualifikasi yang telah ditentukan.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan

4. PESERTA
 

Pelaku Usaha Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan

5. ANGGARAN
 

Rp 271.654.014,-

6. JADWAL ACARA
 

Bulan Target Januari 30 Februari 40 Maret 30 April 30 Mei 50 Juni 50 Juli 50 Agustus 50 September 50 Oktober 50 Nopember 20 Desember 0

7. PENUTUP
 

Demikian Gender Action Budget (GAB) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Perolehan Perizinan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025