TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Jumlah populasi penjual langsung minuman beralkohol sejumlah 116 lokasi usaha. Jumlah izin penjualan minuman beralkohol yang diterbitkan selama tahun 2024 adalah sebanyak 44 Izin, dengan distribusi penanggung jawab lebih dominan laki-laki. (L = 80%; P = 20%) Kegiatan pengawasan pelaku usaha penjualan minuman beralkohol pada tahun 2024 adalah sebanyak 172 kali, dengan distribusi karyawan/penanggung jawab toko (gerai) adalah dominan Perempuan (L=40%; P=60%). Bentuk pengawasan: - Peninjauan langsung di lapangan dengan mendatangi lokasi (Penanggung jawab) gerai. (L= 55%;P=45%); - pembinaan pelaku usaha dan pengenaan sanksi administratif sebagai tindak lanjut pengawasan. Fasilitas yang diperoleh setelah pelaksanaan pengawasan adalah pelaku usaha semakin memahami terhadap pemenuhan kewajiban pelaku usaha (perizinan dan kewajiban lain). Pengurusan perizinan maupun pengawasan dengan tinjauan lokasi lapangan tidak dapat melakukan intervensi berbasis gender. Semakin terbukanya akses layanan perizinan berbasis elektronik memungkinkan dapat dilakukan oleh semua orang baik laki-laki maupun perempuan. Pelaksanaan peninjauan lapangan di lokasi tempat penjualan minuman beralkohol pada umumnya ditemui oleh petugas yang ditugaskan oleh perusahaan sebagai penanggung jawab gerai. Kepatuhan pelaku usaha akan pemenuhan kewajiban berdasarkan pada: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 2. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol; 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019; 4. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian; 5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang perdagangan.  Isu Gender :  Faktor kesenjangan :  Akses : Sangat terbukanya akses bagi pelaku usaha baik laki-laki maupun perempuan untuk melakukan permohonan perizinan usaha melalui sistem OSS (www.oss.go.id) akan tetapi keterbukaan akses informasi perizinan ini masih lebih dominan diperoleh Laki-laki.  Partisipasi : - Partisipasi untuk pengurusan perizinan lebih didominasi laki-laki; - Kegiatan Pengawasan oleh penanggung jawab toko(gerai) (L= 55%; P=45%); - Konsultasi kegiatan usaha yang dapat diakses oleh seluruh orang.  Kontrol : Penentuan pelaku usaha perdagangan yang dilakukan pengawasan atas persetujuan Kepala Bidang Pembinaan Usaha Perdagangan dibawah rentang kendali Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan. Penentuan pengurusan perizinan lebih banyak didominasi laki-laki.  Manfaat : Penerima manfaat perizinan lebih didominasi laki-laki. Sedangkan untuk pengawasan usaha cukup berimbang antara laki-laki dan perempuan dengan persentase laki-laki sedikit lebih banyak.  Sebab Kesenjangan Internal : - SDM yang terbatas; - Persentase petugas pelaksana dominan laki-laki (71%); - Sarana dan prasarana belum optimal dalam pelaksanaan pengawasan.  Sebab Kesenjangan Eksternal : - Masih adanya anggapan dari sebagian pelaku usaha bahwa proses pengurusan perizinan ribet dan tidak mudah sehingga lebih memilih menggunakan pihak ketiga (biro jasa) untuk melakukan pengurusan perizinan; - Minuman beralkohol lebih identik pada laki-laki; - Adanya anggapan bahwa pengurus perizinan kebanyakan adalah laki-laki; - Masih kurangya kepatuhan pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban dan larangan sesuai ketentuan

B. TUJUAN
 

Meningkatnya pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kepemilikan perizinan berusaha yang dapat dilakukan oleh siapapun tanpa membedakan gender

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

- Pengawasan lapangan dengan mendatangi lokasi (pemilik izin) tanpa membedakan gender pemilik usaha; - Sosialisasi kemudahan perizinan berusaha yang dapat diakses oleh laki-laki dan perempuan; - Data pelaku usaha yang difasilitasi berbasis gender

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Bentuk fasilitasi pengawasan : - Banyaknya populasi lokasi usaha yang difasilitasi pengawasan, maka dilakukan rencana pembuatan website pengawasan berbasis GIS; - Melaksanakan Pengawasan di lapangan dengan mendatangi lokasi tanpa membedakan gender pemilik usaha; - Sosialisasi tentang aturan terbaru dan kemudahan proses perizinan yang dapat diakses oleh siapapun.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan

4. PESERTA
 

Perorangan atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol khususnya Penjual Langsung Minuman Beralkohol

5. ANGGARAN
 

Rp 261.213.101,-

6. JADWAL ACARA
 

Bulan Target Januari 2 Februari 3 Maret 3 April 3 Mei 3 Juni 3 Juli 4 Agustus 4 September 4 Oktober 4 Nopember 4 Desember 3

7. PENUTUP
 

Demikian Gender Action Budget (GAB) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Fasilitasi Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025