A. | LATAR BELAKANG |
- Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender - Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender - Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2019Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pembedayaan Masyarakat di Kelurahan |
|
B. | TUJUAN |
Warga di Lingkungan Kelurahan Sidotopo dapat memanfaatkan fasilitas yang telah dibangun/diperbaiki |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Rencana Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang terbangun |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Sidotopo Tahun 2025 |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kelurahan Sidotopo |
|
4. | PESERTA |
Seluruh warga ikut serta memberikan usulan pembangunan di Wilayah Kelurahan Sidotopo |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 2.062.565.534 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Januari - Desember 2025 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana di Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 |