TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Daya Saing Wira Usaha Pemula dilaksanakan berdasarkan pertimbangan peraturan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan bahwa pengembangan kewirausahaan pemuda dilaksanakan sesuai dengan minat, bakat, potensi pemuda, potensi daerah, dan arah pembangunan nasional. Pengembangan kewirausahaan pemuda melalui pelatihan, magang serta pendampingan.

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Daya Saing Wira Usaha Pemula adalah: a. Terciptanya wirausaha pemula b. Tersedianya ketrampilan dan kewirausahaan pemuda

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sasaran kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Daya Saing Wira Usaha Pemula adalah Pemuda Kota Surabaya yang berusia 16-30 tahun sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

a. Pelatihan Kewirausahaan b. Pelaksanaan Magang Kewirausahaan c. Melakukan Pendampingan atau mentoring kewirausahaan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Gedung milik Pemerintah Kota Surabaya. Penentuan lokasi pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan: - Pertimbangan teknis Efisiensi dan Efektifitas dalam pelaksanaan kegiatan

4. PESERTA
 

Peserta Pelatihan Kewirausahaan adalah Pemuda Kota Surabaya yang berusia 16-30 tahun

5. ANGGARAN
 

Kegiatan ini dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dam Belanja Daerah tahun anggaran 2022 sejumlah Rp 673.609.482,-

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan pada Tahun 2022

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kegiatan kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Daya Saing Wira Usaha Pemula untuk dijadikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan