A. | LATAR BELAKANG |
- Inpres Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional; - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender (PUG) di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender; - Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender; - Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur; - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender; - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kota Surabaya; - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan |
|
B. | TUJUAN |
1. Pencegahan Kejahatan 2. Bukti Penyelidikan 3. Pemantauan Aktivitas 4. Manajemen Kerumunan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Penyediaan Sarana dan Prasaran Pendukung Pemasangan CCTV |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sidotopo Tahun 2025 |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kelurahan Sidotopo |
|
4. | PESERTA |
RW 9 dan RW 12 |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 1.540.680.275 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Januari-Desember |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 |