A. | LATAR BELAKANG |
DASAR HUKUM a. Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender b. Peraturan Walikota Surabaya No. 43 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatkan pembangunan sarana prasarana lingkungan di Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal sesuai skala prioritas yang responsif gender |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Output Aktivitas : Pada tahun 2025 akan dilaksanakan Pra Musrenbang di Kecamatan Sukomanunggal Output Indikator Sub Kegiatan : Pada tahun 2025 dicukupinya kebutuhan masyarakat terhadap sarana prasarana yang dibutuhkan serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan di Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal sebanyak 4 unit (4 RW) |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Mengadakan Musbangkel dan Muskel terhadap pemangku wilayah, Berkoordinasi dengan OPD terkait (Bappedalitbang, BPBJAP, BPKAD, Kecamatan Sukomanunggal, dll), Mengadakan Musbangkel terhadap pemangku wilayah dengan (pendataan/survey/wawancara terhadap pemangku wilayah terkait skala prioritas diwilayahnya), Koordinasi dengan OPD terkait (Swakelola) |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
diwilayah Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal |
|
4. | PESERTA |
Seluruh warga masyarakat diwilayah Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal |
|
5. | ANGGARAN |
Rp 2.328.580.667 (Anggaran Sub Kegiatan tahun 2025) |
|
6. | JADWAL ACARA |
Dilaksanakan pada Januari s/d Desember 2025 |
|
7. | PENUTUP |
Laporan Pemanfaatan Barang/Jasa yang dibuat 1 kali dalam setahun (pada akhir tahun), Terlaksananya fasilitasi Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan |