A. | LATAR BELAKANG |
DASAR HUKUM a. Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender b. Peraturan Walikota Surabaya No. 43 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya |
|
B. | TUJUAN |
TUJUAN REFORMULASI : Mengembangkan Pokmas/Ormas yang melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal sesuai skala prioritas yang responsif gender |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Output Aktivitas : Pada tahun 2025 akan dilaksanakan Pra Musrenbang di Kecamatan Sukomanunggal Output Indikator Sub Kegiatan : Jumlah Pokmas/Ormas yang melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan sebanyak 2 Ormas/Pokmas |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
AKTIFITAS : Mengadakan Musbangkel dan Muskel terhadap pemangku wilayah, Berkoordinasi dengan OPD terkait (Bappedalitbang, BPBJAP, BPKAD, Kecamatan Sukomanunggal, dll) METODE PELAKSANAAN : Mengadakan Musbangkel terhadap pemangku wilayah dengan (pendataan/survey/wawancara terhadap pemangku wilayah terkait skala prioritas diwilayahnya), Koordinasi dengan OPD terkait (Swakelola) |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
diwilayah Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal |
|
4. | PESERTA |
Seluruh warga masyarakat diwilayah Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal |
|
5. | ANGGARAN |
BIAYA YANG DIPERLUKAN : Rp 670.800.000,- (Anggaran Sub Kegiatan tahun 2025) |
|
6. | JADWAL ACARA |
JADWAL Dilaksanakan pada Januari s/d Desember 2025 |
|
7. | PENUTUP |
Output kegiatan : Laporan Pemanfaatan Barang/Jasa yang dibuat 1 kali dalam setahun (pada akhir tahun) Outcome program : Terlaksananya fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan |