TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

DASAR HUKUM a. Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender b. Peraturan Walikota Surabaya No. 43 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya

B. TUJUAN
 

TUJUAN REFORMULASI : Mengembangkan Pokmas/Ormas yang melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal sesuai skala prioritas yang responsif gender

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Output Aktivitas : Pada tahun 2025 akan dilaksanakan Pra Musrenbang di Kecamatan Sukomanunggal Output Indikator Sub Kegiatan : Jumlah Pokmas/Ormas yang melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan sebanyak 2 Ormas/Pokmas

D. RINCIAN KEGIATAN
 

AKTIFITAS : Mengadakan Musbangkel dan Muskel terhadap pemangku wilayah, Berkoordinasi dengan OPD terkait (Bappedalitbang, BPBJAP, BPKAD, Kecamatan Sukomanunggal, dll) METODE PELAKSANAAN : Mengadakan Musbangkel terhadap pemangku wilayah dengan (pendataan/survey/wawancara terhadap pemangku wilayah terkait skala prioritas diwilayahnya), Koordinasi dengan OPD terkait (Swakelola)

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

diwilayah Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal

4. PESERTA
 

Seluruh warga masyarakat diwilayah Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal

5. ANGGARAN
 

BIAYA YANG DIPERLUKAN : Rp 670.800.000,- (Anggaran Sub Kegiatan tahun 2025)

6. JADWAL ACARA
 

JADWAL Dilaksanakan pada Januari s/d Desember 2025

7. PENUTUP
 

Output kegiatan : Laporan Pemanfaatan Barang/Jasa yang dibuat 1 kali dalam setahun (pada akhir tahun) Outcome program : Terlaksananya fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan