TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

DASAR HUKUM a. Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender b. Peraturan Walikota Surabaya No. 43 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya

B. TUJUAN
 

Meningkatkan pembangunan sarana prasarana lingkungan di Kelurahan Sonokwijenan Kecamatan Sukomanunggal sesuai skala prioritas yang responsif gender

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Output Aktivitas : Pada tahun 2025 akan dilaksanakan Pra Musrenbang di Kecamatan Sukomanunggal Output Indikator Sub Kegiatan : Pada tahun 2025 dicukupinya kebutuhan masyarakat terhadap sarana prasarana yang dibutuhkan serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan di Kelurahan Sonokwijenan Kecamatan Sukomanunggal sebanyak 6 unit (6 RW)

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Mengadakan Musbangkel dan Muskel terhadap pemangku wilayah, Berkoordinasi dengan OPD terkait (Bappedalitbang, BPBJAP, BPKAD, Kecamatan Sukomanunggal, dll), Mengadakan Musbangkel terhadap pemangku wilayah dengan (pendataan/survey/wawancara terhadap pemangku wilayah terkait skala prioritas diwilayahnya), Koordinasi dengan OPD terkait (Swakelola)

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

diwilayah Kelurahan Sonokwijenan Kecamatan Sukomanunggal

4. PESERTA
 

Seluruh warga masyarakat di wilayah Kelurahan Sonokwijenan Kecamatan Sukomanunggal

5. ANGGARAN
 

Rp. 2.329.773.968 (Anggaran Sub Kegiatan tahun 2025)

6. JADWAL ACARA
 

JADWAL Dilaksanakan pada Januari s/d Desember 2025

7. PENUTUP
 

Laporan Pemanfaatan Barang/Jasa yang dibuat 1 kali dalam setahun (pada akhir tahun), Terlaksananya fasilitasi Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan