TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 28 yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan serta Peraturan Walikota Surabaya Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan 8elanja Daerah Tahun Anggaran 2021

B. TUJUAN
 

Peraturan Menteri Dalam Negeri 130Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Memberikan bantuan stimulan atau dana perangsang untuk mendorong dalam membiayai program Pemerintah Kelurahan yang ditunjang dengan partisipasi swadaya gotong royong masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Outnya berupa terlaksananya kelurahan y~ng mengembangkan potensi wilayahnya.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat adalah 1 tahun anggaran, tanggal 02 Januari sId 31 Desember 2025. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan : a. Perencanaan Kegiatan b. Pelaksanaan Kegiatan c. Pelaporan Kegiatan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Di Wilayah RW 1, RW 2, RW 3, RW 4, RW 5, RW 6, RW 7, RW 8, dan RW 9 Kelurahan RUNGKUT TENGAH Kecamatan Gununganyar dan di Kelurahan RUNGKUT TENGAH Kecamatan Gununganyar.

4. PESERTA
 

Sasaran Penerima Kegiatan ini adalah Kelompok Masyarakat (POKMAS) dan Organisasi Masyarakat (ORMAS) di Kelurahan Rungkut Tengah Mulai RW 1 sampai dengan RW 9

5. ANGGARAN
 

796.469.351,-

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember dan dilaksanakan rutin setiap bulannya untuk monitoring pelaksanaan kegiatan pembangunan di seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya dengan menggunakan sistem informasi GRMS (e-Project Planning, SPSE, e-Delivery, Controlling).

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di (Perangkat Daerah) Kelurahan RUNGKUT TENGAH Kecamatan Gununganyar Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025