TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

a. PERDA NO 4 TAHUN 2019 TENTANG PUG b. PERWALI NO 43 TAHUN 2020 TENTANG PUG KOTA SURABAYA Data Umum : Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan adalah proses penguatan kapasitas individu dan kelompok dalam masyarakat di tingkat Kelurahan untuk mengenali, mengembangkan, dan memanfaatkan potensi yang dimiliki dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial, ekonomi, dan kualitas hidup. Hal ini melibatkan peningkatan pengetahuan, keterampilan, partisipasi aktif, serta akses terhadap sumber daya dan peluang yang ada, sehingga masyarakat dapat mandiri dan berperan secara maksimal dalam pembangunan dan pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka. Jumlah Penduduk di Kelurahan Sukomanunggal Kecamatan Sukomanunggal : 11.780 Jiwa Laki-Laki : 5.972 Perempuan : 5.808 *Sumber data dari Aplikasi Sayang Warga Surabaya Jumlah Ketua LPMK tahun 2025 : L : 1 Orang ; P : 0 Orang Jumlah Ketua RW tahun 2025 : L : 5 Orang ; P : 0 Orang Jumlah Ketua RT tahun 2025 : L : 26 Orang ; P : 6 Orang *Sumber data dari Aplikasi Sitomas Jumlah Ormas (KSH) tahun 2025 : L : 6 Orang ; P : 105 Orang Jumlah Pokmas (KTPR) tahun 2025 : L : 3 Orang ; P : 1 Orang *Sumber data dari Aplikasi Basis Data

B. TUJUAN
 

Meningkatkan kesejahteraan sosial serta ekonomi ditingkat komunitas (Pokmas/Ormas) dalam Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yang responsif gender

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

● Output Aktivitas : Pada tahun 2025 akan dilaksanakan Pra Musrenbang di Kecamatan Sukomanunggal, Koordinasi dengan PD tahun 2025 dengan rencana akan dilaksanakan beberapa kegiatan ● Output Indikator subkegiatan : Jumlah Pokmas/Ormas yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebanyak 2 Pokmas/Ormas

D. RINCIAN KEGIATAN
 

- Melaksanakan Musbangkel dan Muskel di Tingkat Kelurahan - Koordinasi dengan OPD terkait (Bappedalitbang, BPJAP, BPKAD, Kecamatan Sukomanunggal dll)

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kelurahan Sukomanunggal Kecamatan Sukomanunggal

4. PESERTA
 

- Pelaksanakan Musbangkel dan Muskel di Tingkat Kelurahan dilaksanakan dengan cara identifikasi laporan dari hasil temuan/penjangkauan, pendataan, survei serta wawancara terkait skala prioritas di Wilayah - Koordinasi dengan OPD terkait (Swakelola)

5. ANGGARAN
 

Rp 622.811.485,- (Anggaran Subkegiatan tahun 2025)

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan pada Bulan Januari s.d Desember 2025

7. PENUTUP
 

● Output kegiatan: Laporan pemnfaatan Barang/Jasa yang dibuat satu kali dalam satu tahun (di akhir tahun) ● Outcome program: Terlaksananya fasilitasi pemberdayaan masyarakat di Kelurahan ● Impact: o Peningkatan kapasitas dan kemandirian masyarakat di tingkat Kelurahan, melalui penguatan pengetahuan, keterampilan, dan akses terhadap sumber daya. o Tercapainya kesejahteraan sosial dan ekonomi di tingkat komunitas.