A. | LATAR BELAKANG |
1.DASAR HUKUM *Pertimbangan peraturan 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka enengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan; 3) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemuthakiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Pertimbangan tugas dan fungsi; 4) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan *Pertimbangan tugas dan fungsi 1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya; 2) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya *Pertimbangan teknis 1) Adanya pelimpahan kewenangan 2) Sesuai kebutuhan masyarakat 2. GAMBARAN UMUM Data Umum : Jumlah RW se Kecamatan Kenjeran sejumlah RW sebanyak 21 Jumlah Penduduk di Kecamatan Bulak : 47.458 Jiwa Laki-Laki : 23.619 Perempuan : 23.839 *Sumber data dari Dispenduk 2024 semester I ISU GENDER Faktor Kesenjangan : Akses : Masing-masing Balai RW di Kelurahan Se Kecamatan Partisipasi : Minat Partisipasi perempuan dalam kegiatan Pengurusan terhadapPelayanan Administrasi Kependudukan sangat minim sekali sehingga hasilnya tidak dapat maksimal,Proporsi jumlah warga yang mengurus Adminduk lebih banyak laki-laki ( 61,79 % ) dari pada perempuan (38,21 %) Kontrol : Banyaknya Pengurusan Kependudukan Manfaat: Membantu Masyarakat dalam pengurusan adminduk Sebab Kenjangan Internal : Tidak semua SDM dalam OPD paham tentang Gender/Responsif gender,Kurang tersedianya operasional pengelola administasiuntuk mendukung kesetaraan gender. Sebab Kesenjangan Eksternal : Adanya persepsi masyarakat bahwa Administrasi Kependudukan tidak seberapa dibutuhkan warga Perempuan |
|
B. | TUJUAN |
untuk pencapaian Program Peyelenggaraan Pemerintah Umum yang lebih responsif gender |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Dilaksanakan Tiga Bulan sekali dalam 1 Tahun Kalender Tahun 2025 |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Monitoring Balai RW Bulanan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kecamatan Bulak |
|
4. | PESERTA |
Semua Masyarakat se Kecamatan Bulak |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 67.032.000,- (Anggaran Subkegiatan tahun 2025) |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu Pelaksanaan dilaksanakan selama 1 Tahun Kalender hari kerja |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka acuan ini di buat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus Progres keberlanjutan kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan. |