TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

1. DASAR HUKUM * Pertimbangan peraturan 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata CaraEvaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka enengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemuthakiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah * Pertimbangan tugas dan fungsi 1) Peraturan Walikota Nomor 112 tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN RUKUN TETANGGA, RUKUN WARGA DAN LEMBAGA PERMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN 2) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya * Pertimbangan teknis 1) Adanya pelimpahan kewenangan 2) Sesuai kebutuhan masyarakat 2. GAMBARAN UMUM Data Umum : Kebutuhan Masyarakat dalam pelayanan Jumlah Penduduk di Kecamatan Bulak : 47.458 Jiwa Laki-Laki : 23.619 Perempuan : 23.839 *Sumber data dari Dispenduk 2024 semester I Jumlah Lembaga yang ada di di Wilayah Kecamatan Bulak sebanyak 158 Orang terdiri dari: Laki-Laki : 141 Perempuan : 17 ISU GENDER Faktor Kesenjangan : Akses : Semua Masyarakat Keluranan seKecamatan Bulak Partisipasi : Kesenjangan laki-laki dan perempuan dalam pelaksanaan kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksaan Pelayanan kepada masyarakat diwilayah Kecamatan hampir seimbang Kontrol : Pejabat yang pengawasan pada kegiatantersebut Eselon III L : 1 P : 1 Manfaat: Pemenuhan pelayanan kepada masyarakat diWilayah Kecamatan Bulak Sebab Kenjangan Internal : • Tidak semua SDM dalam OPD paham tentang Gender/Responsif gender • Kurang tersediannya opersional pengelola administrasi untuk mendukung kesetaraan gender Sebab Kesenjangan Eksternal : • Adanya persepsi masyarakat bahwa dalam pengurusan BPJS antara laki-laki dan perempuan tidak ada perbedaan

B. TUJUAN
 

Pemberian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian kepada Lembaga Kemasyarakatan di Wilayah kecamatan Bulak sebanyak 158 orang dari unsur LPMK/RW/RT dalam membantu program Pemerintah Surabaya.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Laporan yang Dibuat 12 kali dalam setahun

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pemberian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan iuran Jaminan Kematian kepada Lembaga Kemasyarakatan di wilayah Kecamatan Bulak sebanyak 158 Orang dari unsur LPMK/RW/RT dalam membantu program PemerintahKota Surabaya

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kecamatan Bulak

4. PESERTA
 

Ketua LPMK, RW dan RT se Kecamatan Bulak

5. ANGGARAN
 

Rp 66.848.800,- (Anggaran Subkegiatan tahun 2025)

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan Dua Belas (12) kali dalam setahun

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka acuan ini di buat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progres keberlanjutan kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan.