TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

1. DASAR HUKUM * Pertimbangan peraturan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. * Pertimbangan tugas dan fungsi 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya; 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya * Pertimbangan teknis Pemenuhan kebutuhan administrasi kependudukan warga masyarakat di wilayah Kecamatan Bulak

B. TUJUAN
 

Meningkatkan Jumlah kualitas laporan Pelaksanaan Non Perizinan pada Urusan Pemerintahan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Memudahkan dalam pengurusan kependudukan Pemerintah

D. RINCIAN KEGIATAN
 

sarana dan prasarana dalam pengurusan administrasi kependudukan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

wilayah kecamatan bulak

4. PESERTA
 

semua masyarakat se Kecamatan Bulak

5. ANGGARAN
 

Rp 4.755.240,- (Anggaran Subkegiatan tahun 2025)

6. JADWAL ACARA
 

Laporan Dilaksanakan Dua Belas (12) kali dalam setahun

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka acuan ini di buat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan