| A. | LATAR BELAKANG |
|
1. DASAR HUKUM * Pertimbangan peraturan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. * Pertimbangan tugas dan fungsi 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya; 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya * Pertimbangan teknis Pemenuhan kebutuhan administrasi kependudukan warga masyarakat di wilayah Kecamatan Bulak |
|
| B. | TUJUAN |
|
Meningkatkan Jumlah kualitas laporan Pelaksanaan Non Perizinan pada Urusan Pemerintahan |
|
| C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
|
Memudahkan dalam pengurusan kependudukan Pemerintah |
|
| D. | RINCIAN KEGIATAN |
|
sarana dan prasarana dalam pengurusan administrasi kependudukan |
|
| 3. | TEMPAT DAN WAKTU |
|
wilayah kecamatan bulak |
|
| 4. | PESERTA |
|
semua masyarakat se Kecamatan Bulak |
|
| 5. | ANGGARAN |
|
Rp 4.755.240,- (Anggaran Subkegiatan tahun 2025) |
|
| 6. | JADWAL ACARA |
|
Laporan Dilaksanakan Dua Belas (12) kali dalam setahun |
|
| 7. | PENUTUP |
|
Demikian Kerangka acuan ini di buat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan |