A. | LATAR BELAKANG |
1. DASAR HUKUM * Pertimbangan peraturan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. * Pertimbangan tugas dan fungsi 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya; 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya * Pertimbangan teknis Pemenuhan kebutuhan administrasi kependudukan warga masyarakat di wilayah Kecamatan Bulak |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatkan Jumlah kualitas laporan Pelaksanaan Non Perizinan pada Urusan Pemerintahan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Memudahkan dalam pengurusan kependudukan Pemerintah |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
sarana dan prasarana dalam pengurusan administrasi kependudukan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
wilayah kecamatan bulak |
|
4. | PESERTA |
semua masyarakat se Kecamatan Bulak |
|
5. | ANGGARAN |
Rp 4.755.240,- (Anggaran Subkegiatan tahun 2025) |
|
6. | JADWAL ACARA |
Laporan Dilaksanakan Dua Belas (12) kali dalam setahun |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka acuan ini di buat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan |