A. | LATAR BELAKANG |
Dasar Hukum 1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023, pasal 108 ayat (1) yang menyatakan Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, pasal 99 ayat (1) yang menyatakan Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. 2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama pasal 7 ayat (1) yang menyatakan pada intinya kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota berwenang untuk mengesahkan Peraturan Perusahaan serta pasal 173 ayat (1) Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menyatakan pemerintah melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur dan kegiatan yang berhubungan dengan Ketenagakerjaan 2. Gambaran Umum Data Umum Kegiatan Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan dilakukan dalam bentuk bimtek secara tatap muka sesuai kebutuhan guna mensosialisasikan Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di perusahaan dengan harapan agar perusahaan lebih memahami tentang peraturan-peraturan ketenagakerjaan khususnya mengenai syarat kerja berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Peserta yang mewakili perusahaan yang hadir dalam kegiatan ini adalah sebanyak 549 orang pekerja : L = 305 orang (56%) P = 244 orang (44%) Faktor Kesenjangan Akses: Setiap perusahaan yang diundang dalam kegiatan ini diberikan akses yang sama untuk menunjuk perwakilannya kepada karyawan laki-laki atau perempuan sesuai dengan kapasitasnya di perusahaan Partisipasi: Peserta yang hadir mewakili perusahaan yang diundang dalam kegiatan ini adalah sebanyak 595 orang pekerja : L = 57% P = 43% Kontrol: Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan Pembinaan syarat kerja di perusahaan di wilayah Kota Surabaya dilakukan oleh 3 orang pejabat yang terdiri dari : Kepala bidang : L = 1 orang Ketua Tim Kerja : P = 2 orang Manfaat: Penerima manfaat kegiatan Pembinaan syarat kerja di perusahaan adalah perusahaan dan pekerjanya. Sebab Kesenjangan Internal terbatasnya jumlah pegawai fungsional mediator hubungan industrial yang melakukan pembinaan hubungan industrial dan syarat kerja ke perusahaan Sebab Kesenjangan Eksternal - Masih banyak Perusahaan yang perwakilan HRDnya didominasi oleh laki-laki daripada Perempuan - Kurangnya pengetahuan mengenai pelaksanaan syarat syarat kerja dan tata tertib kerja baik dari perusahaan maupun karyawannya - Bimtek dilakukan pada saat jam kerja |
|
B. | TUJUAN |
Untuk memberikan pemahaman kepada Perusahaan dan pekerja tentang peraturan-peraturan ketenagakerjaan khususnya mengenai syarat kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Output Indikator Sub kegiatan: Jumlah Data dan Informasi Sarana HI (PP/PKB, Struktur Skala Upah, dan LKS Bipartit) dan Pekerja yang Terdaftar sebagai Peserta Jamsostek serta Pengupahan Kegiatan Pembinaan syarat kerja di perusahaan dihadiri oleh 549 orang yang mewakili Perusahaan L = 305 orang (56%) P = 244 orang (44%) Output kegiatan: Kegiatan Pembinaan syarat kerja di perusahaan dihadiri oleh 549 orang yang mewakili Perusahaan Outcome Program : Persentase perusahaan yang memiliki Peraturan Perusahaan/ Perjanjian Kerja Bersama |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Peningkatan kegiatan sosialisasi pembinaan syarat kerja secara klasikal kepada perusahaan di wilayah kota Surabaya sehingga kasus ketenagakerjaan dapat ditekan / menurun. 1. Aktivitas : Pelaksanaan kegiatan sosialisasi pembinaan syarat kerja secara klasikal kepada perusahaan di wilayah kota Surabaya dengan cara mengundang perusahaan untuk diberikan pengetahuan mengenai syarat kerja dan jamsostek oleh pembicara/narasumber yang berkompeten dalam forum yang bersifat klasikal termasuk diskusi tanya jawab antara peserta dengan pembicara/narasumber |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Perusahaan yang ada di wilayah Kota Surabaya |
|
5. | ANGGARAN |
Rp1.255.084.120 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Januari s/d Desember 2025 |
|
7. | PENUTUP |
- |