TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

1. DASAR HUKUM - Peraturan Daerah No 02 Tahun 2020 Tentang Pengarustamaan Gender - Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan Dan Penganggaran Yang Responsif Gender Untuk Pemerintah Daerah

B. TUJUAN
 

Meningkatkan pengetahuan pelaku usaha / UMKM tentang peluang usaha dan ilmu marketing. Mempermudah pelaku usaha dalam memasarkan produk secara digitalisasi dan lebih efisiensi waktu (pemasaran produk lewat social media dan epeken)

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatkan akses informasi pengembangan usaha dan peningkatan peluang usaha bagi UMKM dari ((2024) L 924 (48%) Menjadi (2025) L 950 (52%) dari (2024) P 2228 (48%) Menjadi (2024) P 2300 (52%)

D. RINCIAN KEGIATAN
 

-Meningkatkan pengetahuan pelaku usaha / UMKM tentang peluang usaha dan ilmu marketing lewat sosialisasi dan pelatihan - Mempermudah pelaku usaha dalam memasarkan produk secara digitalisasi dan lebih efisiensi waktu (pemasaran produk lewat social media dan epeken)

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kecamatan Tandes

4. PESERTA
 

Pelaku Usaha Mikro/UMKM

5. ANGGARAN
 

2280000

6. JADWAL ACARA
 

januari 2025 s/d desember 2025

7. PENUTUP
 

sosialisasi umkm untuk meningkatkan kualitas umkm dalam usaha yang dilakukan