A. | LATAR BELAKANG |
Pertimbangan peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan ; Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2023 perubahan kedua atas peraturan Wallikota Surabaya nomor 68 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagaian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan. |
|
B. | TUJUAN |
Untuk peningkatan kapasitas, kapabilitas dan pemenuhan kebutuhan masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
2 Pokmas / Ormas (Akumulasi) |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pemberian Honor kepada LPMK, RT/RW dan realisasi pemenuhan pemberdayaan di masyarakat, dan Pembiayaan Pengadaan CCTV di Balai RT/RW |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kelurahan Margorejo |
|
4. | PESERTA |
LKMK, RW, RT di Kelurahan Margorejo |
|
5. | ANGGARAN |
1.070.128.122 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Januari - Desember 2025 |
|
7. | PENUTUP |
Honor diberikan kepada LPMK, RT/RW setiap Bulan. |